Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Osaka secara resmi membantah kabar yang beredar luas di media sosial mengenai pembatasan pekerja Indonesia di Jepang mulai tahun 2026. Pernyataan resmi yang dirilis pada 16 Juli 2025 ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang keliru dan menjaga hubungan bilateral Indonesia-Jepang yang harmonis. Klarifikasi ini menjadi penting mengingat jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) di Jepang yang telah mendekati angka 200.000 orang.
Kabar bohong atau hoaks yang tersebar ini berpotensi menimbulkan keresahan dan mengganggu stabilitas komunitas WNI di Jepang. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya dari sumber resmi.
Bantahan Resmi Terhadap Hoaks Pembatasan Pekerja Indonesia di Jepang
KBRI Tokyo tegas menyatakan bahwa informasi mengenai pembatasan atau pelarangan pekerja Indonesia di Jepang mulai tahun 2026 adalah tidak benar. Pemerintah Jepang tidak pernah mengeluarkan pernyataan resmi terkait hal tersebut.
Rumor ini dinilai tidak berdasar dan tidak pernah dibahas dalam pertemuan resmi antara pemerintah Indonesia dan Jepang. Hubungan bilateral kedua negara justru semakin erat dan menunjukkan tren positif dalam berbagai bidang kerja sama.
Klarifikasi Terkait Video Aktivitas PSHT Cabang Jepang
Selain isu pembatasan pekerja, KBRI Tokyo juga memberikan klarifikasi terkait beredarnya kembali video kegiatan anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Jepang.
Pihak KBRI menjelaskan bahwa video tersebut merupakan peristiwa lama yang terjadi hampir tiga tahun lalu. Sebagian besar anggota yang terlibat telah kembali ke Indonesia, dan PSHT Jepang telah menyampaikan permohonan maaf secara resmi atas kejadian tersebut.
Langkah-langkah Perbaikan yang Dilakukan PSHT Cabang Jepang
PSHT Cabang Jepang telah mengambil langkah-langkah perbaikan untuk mencegah kejadian serupa terulang. Langkah-langkah tersebut antara lain:
- Kewajiban mengurus izin dan berkoordinasi dengan otoritas lokal sebelum mengadakan kegiatan.
- Imbauan agar anggota tidak mengenakan atribut organisasi di tempat umum tanpa izin.
- Penerapan sanksi disipliner bagi anggota yang melanggar peraturan.
KBRI Tokyo menyatakan dukungannya terhadap upaya PSHT Cabang Jepang dalam menjaga citra positif organisasi dan mengenalkan budaya pencak silat di Jepang.
Imbauan Kepada WNI di Jepang dan Upaya Menjaga Hubungan Bilateral
Dengan jumlah WNI di Jepang yang semakin besar, KBRI Tokyo dan KJRI Osaka menekankan pentingnya sikap bijak dan kepatuhan terhadap hukum dan norma setempat.
Setiap WNI di Jepang merupakan duta bangsa dan berperan penting dalam menjaga citra positif Indonesia di mata masyarakat internasional. Sikap yang tertib dan menghormati budaya lokal sangat penting untuk menjaga hubungan harmonis antara kedua negara.
Pernyataan resmi dari KBRI Tokyo dan KJRI Osaka ini diharapkan dapat meredam penyebaran informasi yang tidak benar dan menjaga hubungan bilateral Indonesia-Jepang yang telah terjalin selama 67 tahun. Klarifikasi ini juga menunjukkan komitmen perwakilan RI di Jepang dalam melindungi dan membimbing WNI di sana, sekaligus menjaga nama baik Indonesia di mata dunia. Ke depan, diharapkan kerja sama antara kedua negara akan semakin kuat dan saling menguntungkan, terbebas dari gangguan informasi yang menyesatkan.