WFO VS WFH? ASN Nikmati Fleksibilitas Jam Kerja

Playmaker

WFO VS WFH? ASN Nikmati Fleksibilitas Jam Kerja
Sumber: Detik.com

Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini memiliki lebih banyak fleksibilitas dalam bekerja. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2025 resmi memberikan mereka kesempatan untuk bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) dan mengatur jam kerja mereka sendiri.

Peraturan ini, yang diundangkan pada 21 April 2025, bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan motivasi ASN dalam menghadapi dinamika pekerjaan modern. Fleksibilitas kerja diharapkan dapat menjadi solusi bagi tantangan kerja yang semakin kompleks.

Fleksibilitas Kerja ASN: Work From Anywhere dan Jam Kerja Dinamis

PermenPANRB Nomor 4/2025 mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA). Ini mencakup bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi lain (WFA), serta penyesuaian jam kerja sesuai kebutuhan organisasi dan jenis tugas.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara profesionalisme, motivasi, dan produktivitas ASN. Fleksibilitas kerja diharapkan dapat membantu mencapai keseimbangan tersebut.

Menyesuaikan Penerapan Fleksibilitas Kerja di Instansi Pemerintah

Kementerian PANRB memberikan keleluasaan kepada masing-masing instansi pemerintah dalam menerapkan model FWA yang paling sesuai. Hal ini penting mengingat kebutuhan dan karakteristik setiap instansi berbeda.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menjelaskan bahwa tidak ada pendekatan satu ukuran untuk semua. Prioritas tetap pada kinerja dan akuntabilitas ASN.

Latar Belakang Kebijakan Fleksibilitas Kerja ASN

Ide penerapan pola kerja yang lebih fleksibel telah dibahas sejak awal tahun 2025 oleh Menteri PANRB Rini Widyantini. Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja.

Banyak Kementerian/Lembaga (KL) pusat dan daerah mengusulkan WFA sebagai langkah efisiensi, asalkan kualitas pelayanan publik tetap terjaga. Kebijakan ini juga sejalan dengan Perpres Nomor 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

Perpres Nomor 21/2023 memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara FWA, baik dari segi lokasi maupun waktu. PermenPANRB Nomor 4/2025 menjadi payung hukum yang lebih spesifik untuk implementasinya.

Dengan diterbitkannya PermenPANRB Nomor 4/2025, diharapkan ASN dapat bekerja lebih fokus dan adaptif terhadap perkembangan terkini, serta memiliki keseimbangan kehidupan yang lebih baik. Penerapan kebijakan ini tetap mengedepankan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.

Penting untuk diingat bahwa fleksibilitas kerja bukan berarti penurunan kualitas pelayanan. Justru diharapkan, dengan fleksibilitas ini, ASN dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja mereka.

Ke depannya, perlu adanya evaluasi dan monitoring yang berkelanjutan untuk memastikan efektivitas penerapan kebijakan FWA ini bagi ASN dan kualitas pelayanan publik.

Popular Post

Pengakuan Mengejutkan Elon Musk: Penyesalan Kritik Keras Trump

Berita

Pengakuan Mengejutkan Elon Musk: Penyesalan Kritik Keras Trump

Mantan penasihat Presiden Donald Trump, Elon Musk, mengungkapkan penyesalannya atas sejumlah kritikan pedas yang dilayangkan terhadap presiden Amerika Serikat tersebut. ...

Reijnders Resmi Gabung Man City: Transfer Gila Musim Panas Ini?

Olahraga

Reijnders Resmi Gabung Man City: Transfer Gila Musim Panas Ini?

Manchester City resmi mengumumkan rekrutan anyar mereka, Tijjani Reijnders. Gelandang berdarah Indonesia ini diboyong dari AC Milan dengan nilai transfer ...

Otomotif

Mobil Listrik Terbaru: Update Harga, Spesifikasi & Review Terlengkap

Pasar mobil listrik di Indonesia semakin ramai dengan kehadiran berbagai merek dan model baru. Salah satu yang dinantikan kedatangannya adalah ...

Energi Terbarukan: Indonesia Raih Untung Fantastis Rp 29,35 Triliun

Eksbis

Energi Terbarukan: Indonesia Raih Untung Fantastis Rp 29,35 Triliun

Indonesia memiliki potensi ekonomi yang signifikan dari pengembangan energi terbarukan, mencapai US$ 1,8 miliar atau sekitar Rp 29,35 triliun (kurs ...

Harga Harley-Davidson Terjangkau? Motor Impian Kini Lebih Dekat

Otomotif

Harga Harley-Davidson Terjangkau? Motor Impian Kini Lebih Dekat

Penggemar motor gede (moge) di Indonesia tentu sudah tak sabar menantikan kehadiran Harley-Davidson X350. Motor ini, yang sebelumnya hanya diluncurkan ...

Rahasia Kecepatan Alex Marquez: Bebas Bayang-Bayang Marc Marquez?

Olahraga

Rahasia Kecepatan Alex Marquez: Bebas Bayang-Bayang Marc Marquez?

Alex Marquez tengah menikmati musim terbaiknya di MotoGP. Konsistensi penampilannya membawanya bersaing ketat di papan atas klasemen. Keberhasilannya ini menarik ...