Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini memiliki lebih banyak fleksibilitas dalam bekerja. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2025 resmi memberikan mereka kesempatan untuk bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) dan mengatur jam kerja mereka sendiri.
Peraturan ini, yang diundangkan pada 21 April 2025, bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan motivasi ASN dalam menghadapi dinamika pekerjaan modern. Fleksibilitas kerja diharapkan dapat menjadi solusi bagi tantangan kerja yang semakin kompleks.
Fleksibilitas Kerja ASN: Work From Anywhere dan Jam Kerja Dinamis
PermenPANRB Nomor 4/2025 mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA). Ini mencakup bekerja dari kantor, rumah, atau lokasi lain (WFA), serta penyesuaian jam kerja sesuai kebutuhan organisasi dan jenis tugas.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara profesionalisme, motivasi, dan produktivitas ASN. Fleksibilitas kerja diharapkan dapat membantu mencapai keseimbangan tersebut.
Menyesuaikan Penerapan Fleksibilitas Kerja di Instansi Pemerintah
Kementerian PANRB memberikan keleluasaan kepada masing-masing instansi pemerintah dalam menerapkan model FWA yang paling sesuai. Hal ini penting mengingat kebutuhan dan karakteristik setiap instansi berbeda.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menjelaskan bahwa tidak ada pendekatan satu ukuran untuk semua. Prioritas tetap pada kinerja dan akuntabilitas ASN.
Latar Belakang Kebijakan Fleksibilitas Kerja ASN
Ide penerapan pola kerja yang lebih fleksibel telah dibahas sejak awal tahun 2025 oleh Menteri PANRB Rini Widyantini. Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja.
Banyak Kementerian/Lembaga (KL) pusat dan daerah mengusulkan WFA sebagai langkah efisiensi, asalkan kualitas pelayanan publik tetap terjaga. Kebijakan ini juga sejalan dengan Perpres Nomor 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
Perpres Nomor 21/2023 memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara FWA, baik dari segi lokasi maupun waktu. PermenPANRB Nomor 4/2025 menjadi payung hukum yang lebih spesifik untuk implementasinya.
Dengan diterbitkannya PermenPANRB Nomor 4/2025, diharapkan ASN dapat bekerja lebih fokus dan adaptif terhadap perkembangan terkini, serta memiliki keseimbangan kehidupan yang lebih baik. Penerapan kebijakan ini tetap mengedepankan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.
Penting untuk diingat bahwa fleksibilitas kerja bukan berarti penurunan kualitas pelayanan. Justru diharapkan, dengan fleksibilitas ini, ASN dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja mereka.
Ke depannya, perlu adanya evaluasi dan monitoring yang berkelanjutan untuk memastikan efektivitas penerapan kebijakan FWA ini bagi ASN dan kualitas pelayanan publik.