Mahkamah Agung (MA) telah meringankan hukuman Gazalba Saleh, mantan Hakim Agung yang terlibat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vonis sebelumnya, 12 tahun penjara, dikurangi menjadi 10 tahun penjara oleh majelis kasasi. Keputusan ini menunjukkan adanya pertimbangan hukum lebih lanjut terkait kasus yang cukup kompleks ini.
Putusan kasasi tersebut juga menetapkan hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun penjara. Hal ini merupakan bagian integral dari putusan MA untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Vonis Kasasi MA: 10 Tahun Penjara untuk Gazalba Saleh
Majelis Kasasi MA yang terdiri dari Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua, dan anggota Arizon Mega Jaya serta Yanto, telah memutus perkara Gazalba Saleh pada Kamis, 19 Juni 2025. Putusan resmi tercantum dalam laman Informasi Perkara MA RI dengan nomor 4072 K/PID.SUS/2025. Proses minutasi atau pengarsipan berkas oleh panitera pengadilan sedang berlangsung.
Putusan ini mengurangi hukuman penjara Gazalba Saleh yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pengurangan hukuman ini menjadi poin penting dalam perkembangan kasus ini.
Perbandingan Vonis di Berbagai Tingkat Peradilan
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp500 juta subsider 2 tahun penjara kepada Gazalba Saleh. Vonis ini lebih berat daripada putusan tingkat pertama.
Di tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara. Tidak ada vonis uang pengganti yang dijatuhkan pada saat itu.
Dengan demikian, putusan kasasi MA mengembalikan hukuman penjara Gazalba Saleh ke angka yang sama dengan vonis pengadilan tingkat pertama, yakni 10 tahun penjara. Ini menunjukkan adanya fluktuasi putusan di berbagai tingkatan pengadilan.
Dakwaan dan Rincian TPPU Gazalba Saleh
Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai mencapai Rp62,89 miliar. Dakwaan ini mencakup berbagai item.
Rinciannya meliputi gratifikasi sebesar Rp650 juta, dan TPPU yang terdiri dari: 18.000 dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar. Semua tindak pidana ini terjadi pada kurun waktu 2020-2022.
Uang hasil gratifikasi tersebut diduga digunakan untuk berbagai transaksi, termasuk pembelian mobil mewah, tanah atau bangunan, pelunasan kredit kepemilikan rumah, dan penukaran mata uang asing. Proses pencucian uang ini menjadi bagian penting dari dakwaan yang dialamatkan kepada Gazalba Saleh.
Kasus Gazalba Saleh menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas lembaga peradilan. Putusan MA yang meringankan hukumannya tentu menimbulkan berbagai reaksi dan interpretasi. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses peradilan tetap menjadi hal yang penting untuk dijaga.