Meirizka Widjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (18/6/2025). Putusan ini terkait kasus suap yang melibatkannya dalam upaya membebaskan anaknya dari kasus kematian Dini Sera.
Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan vonis terhadap Meirizka. Vonis ini mengakhiri proses hukum atas keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut.
Vonis Tiga Tahun Penjara dan Denda
Majelis hakim yang diketuai Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan Meirizka terbukti bersalah memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya).
Suap tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan hakim agar anaknya divonis bebas dalam kasus kematian Dini Sera.
Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara jika denda tidak dibayar.
Meirizka dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pertimbangan Meringankan dan Memberatkan
Hakim menyatakan adanya hal-hal yang meringankan hukuman Meirizka.
Salah satunya adalah Meirizka dianggap sebagai korban dari praktik buruk advokat, Lisa Rachmat, yang memberikan nasihat hukum yang salah.
Selain itu, Meirizka juga belum pernah dihukum sebelumnya dan merupakan seorang ibu rumah tangga dengan tanggungan keluarga.
Di sisi lain, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan.
Perbuatan Meirizka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mencederai nama baik lembaga peradilan.
Kronologi Kasus Suap Hakim
Kasus ini bermula dari upaya Meirizka untuk membebaskan anaknya, Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus kematian Dini Sera.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Meirizka diduga memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya.
Setelah melalui proses persidangan yang panjang, akhirnya Meirizka dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman.
Kasus ini juga menyeret pengacara Ronald Tannur, yang sebelumnya telah divonis 11 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus suap yang sama.
Putusan terhadap Meirizka memberikan penegasan bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi, terlepas dari status dan latar belakang terdakwa.
Proses hukum yang telah dijalani diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan integritas dalam sistem peradilan.
Kasus ini juga menjadi sorotan atas pentingnya pengawasan dan reformasi di lembaga peradilan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.