Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 18 Juni 2025. Hakim menyatakan Zarof telah merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga mengungkapkan keprihatinan atas tindakan Zarof yang dinilai serakah dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi pemerintah.
Vonis 16 Tahun Penjara untuk Zarof Ricar
Majelis hakim yang diketuai Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan Zarof Ricar terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi.
Perbuatan tersebut terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Hakim menyatakan Zarof melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B junto Pasal 15 junto Pasal 18 UU Tipikor.
Hakim Kecam Keserakahan dan Pengkhianatan Zarof
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perbuatan Zarof telah mencederai nama baik dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap MA.
Hakim menekankan bahwa Zarof, meskipun telah purna tugas, masih melakukan tindak pidana meskipun telah memiliki banyak harta benda. Hal ini menunjukkan sifat serakah.
Hakim juga menyayangkan tindakan Zarof yang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Pertimbangan Meringankan dan Berat
Meskipun divonis hukuman berat, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman Zarof.
Pertimbangan tersebut antara lain penyesalan Zarof atas perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Namun, tingkat keseriusan kejahatan yang dilakukan Zarof, kerusakan citra MA, serta dampaknya terhadap kepercayaan publik menjadi pertimbangan yang memberatkan.
Vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam sistem peradilan Indonesia. Putusan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang adil dan bebas dari korupsi.
Dengan hukuman yang dijatuhkan, diharapkan dapat mencegah tindakan serupa di masa mendatang dan memperkuat komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di lembaga negara.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam sistem peradilan untuk mencegah tindakan korupsi dan menjaga kepercayaan publik.