Pemerintah Amerika Serikat (AS) kembali memperketat aturan permohonan visa pelajar. Kebijakan baru ini khususnya menyasar pemohon visa non-imigran kategori F (pelajar), M (program kejuruan), dan J (pertukaran pelajar). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah AS untuk meningkatkan keamanan nasional dan publik.
Salah satu perubahan signifikan adalah kewajiban bagi para pemohon untuk mempublikasikan akun media sosial mereka. Hal ini diumumkan oleh Kantor Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS pada Selasa, 18 Juni 2025 dan berlaku efektif segera.
Akun Media Sosial Jadi Syarat Wajib Visa Pelajar AS
Pemerintah AS menekankan bahwa pemberian visa merupakan hak istimewa, bukan hak. Oleh karena itu, proses verifikasi akan dilakukan secara ketat dan menyeluruh.
Para pemohon wajib menjadikan akun media sosial mereka (termasuk Facebook dan Instagram) sebagai publik. Informasi dari akun media sosial tersebut akan digunakan sebagai salah satu parameter penilaian kelayakan pemohon visa.
Proses Verifikasi Visa yang Lebih Ketat
Proses pemeriksaan dan verifikasi visa kini mencakup peninjauan aktivitas daring pemohon. Tujuannya adalah untuk menilai apakah seseorang berpotensi membahayakan keamanan nasional AS.
Informasi yang diperoleh dari media sosial akan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam proses pengambilan keputusan. Departemen Luar Negeri AS menegaskan setiap keputusan pemberian visa didasarkan pada kebijakan keamanan nasional.
Penilaian Risiko Keamanan Nasional
Pemerintah AS akan menilai risiko keamanan nasional yang berpotensi ditimbulkan oleh setiap pemohon. Penilaian ini akan melibatkan analisis menyeluruh terhadap aktivitas daring dan informasi lain yang relevan.
Informasi dari media sosial akan dipertimbangkan bersamaan dengan berbagai data lain untuk memastikan keamanan negara. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan visa dan melindungi keamanan publik.
Sejarah Pemeriksaan Media Sosial dalam Permohonan Visa AS
Praktik pemeriksaan akun media sosial pemohon visa bukanlah hal baru di AS. Pada masa pemerintahan Presiden Donald Trump, kebijakan ini telah diterapkan secara sistematis sejak tahun 2019.
Kebijakan ini merupakan bagian dari inisiatif “extreme vetting” untuk meningkatkan keamanan nasional. Hampir semua pemohon visa pada saat itu diwajibkan memberikan informasi akun media sosial yang mereka gunakan dalam lima tahun terakhir.
Pemerintah Trump melihat aktivitas daring sebagai indikator potensi ancaman keamanan. Oleh karena itu, pemeriksaan media sosial dianggap penting untuk memastikan keamanan negara.
Kini, kebijakan serupa kembali diberlakukan, namun lebih spesifik ditujukan pada pemohon visa pelajar dan program pertukaran. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah AS dalam memperketat pengawasan dan selektivitas proses permohonan visa.
Proses pengajuan visa pelajar kini kembali dibuka. Para pemohon disarankan untuk memantau situs resmi kedutaan atau konsulat AS terdekat untuk informasi jadwal wawancara.
Langkah memperketat persyaratan visa ini, termasuk mewajibkan akun media sosial publik, bertujuan untuk memastikan hanya calon pelajar yang memenuhi syarat dan berniat baik yang dapat memperoleh visa.
Dengan menerapkan proses verifikasi yang lebih ketat, pemerintah AS berupaya untuk mencegah penyalahgunaan visa dan melindungi keamanan nasionalnya. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dan seleksi pemohon visa.
Para pemohon visa pelajar diharapkan dapat memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, proses permohonan visa dapat berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pembaca yang berencana untuk mendaftar visa pelajar di Amerika Serikat.