Truk Over Dimension Over Loading (ODOL) menjadi ancaman serius di jalan raya Indonesia. Kejadian kecelakaan yang disebabkan oleh truk ODOL seringkali mengakibatkan korban jiwa, bahkan satu keluarga bisa menjadi korban dalam satu insiden. Pemerintah kini berkomitmen untuk memberantas truk ODOL secara menyeluruh. Upaya ini dilakukan sebagai respon atas tingginya angka kecelakaan yang disebabkan oleh truk dengan dimensi dan muatan berlebih.
Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan keprihatinannya atas dampak buruk truk ODOL. Menurutnya, banyak keluarga yang hancur karena kehilangan anggota keluarga akibat kecelakaan yang disebabkan oleh truk ODOL.
Penindakan Tegas Terhadap Pelaku ODOL
Pemerintah tidak hanya akan menindak tegas para sopir truk ODOL. Langkah penindakan akan dilakukan secara komprehensif, mulai dari hulu hingga hilir.
AHY menjelaskan bahwa pemilik kendaraan hingga perusahaan karoseri yang memproduksi atau memodifikasi truk di luar standar akan turut dimintai pertanggungjawabannya. Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai praktik ODOL.
Teknologi dan Data Sebagai Senjata Ampuh
Pemerintah akan memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi dan mencegah truk ODOL beroperasi. Sistem pengawasan akan diterapkan untuk memastikan kendaraan tetap berada dalam batas dimensi dan muatan yang diizinkan.
Selain itu, integrasi data dari berbagai instansi akan dioptimalkan. Data kepemilikan kendaraan yang terindikasi ODOL akan dihimpun dan diproses untuk keperluan pengawasan dan penindakan.
Tahapan Penertiban Truk ODOL
Penertiban truk ODOL akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal akan difokuskan pada sosialisasi dan edukasi kepada seluruh pihak terkait.
Setelah periode sosialisasi, akan dilanjutkan dengan penindakan tegas bagi mereka yang melanggar aturan. Pemerintah berkomitmen untuk konsisten dalam penerapan regulasi terkait ODOL.
Kerja Sama Antar Instansi untuk Efektivitas Penertiban
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membentuk Tim Penegakan Hukum Kelebihan Dimensi dan Muatan (KDM) Nasional. Tim ini akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan instansi terkait lainnya.
Langkah awal yang dilakukan adalah sosialisasi program “zero kendaraan over dimensi over load”, yang dimulai sejak 1 Juni 2025 dan berlangsung selama 30 hari ke depan. Data kendaraan yang terindikasi ODOL akan diperbarui dan diintegrasikan dengan sistem Samsat untuk pengawasan saat perpanjangan STNK.
- Polri akan melakukan pembaruan data kendaraan yang terindikasi ODOL.
- Data tersebut akan dikirim ke Kementerian Perhubungan untuk pengawasan uji KIR.
- Data juga akan dikirim ke Samsat untuk pengawasan saat perpanjangan STNK.
Dengan strategi yang komprehensif dan kolaboratif ini, pemerintah berharap dapat menekan angka kecelakaan yang disebabkan oleh truk ODOL dan menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman bagi seluruh masyarakat.
Penertiban truk ODOL bukan hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga merupakan komitmen pemerintah dalam melindungi keselamatan masyarakat. Keberhasilan program ini akan bergantung pada kerja sama semua pihak, termasuk pemilik kendaraan, perusahaan karoseri, dan masyarakat luas.