Informasi menyesatkan beredar di media sosial mengenai seorang warga Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang meninggal dunia saat mengurus persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan. Kompas.com telah melakukan penelusuran fakta untuk meluruskan informasi yang keliru tersebut.
Beredarnya foto dan narasi yang tidak akurat ini perlu diklarifikasi agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak termakan hoaks.
Narasi Hoaks yang Beredar
Beberapa akun Facebook menyebarkan foto disertai narasi yang menyatakan bahwa seorang warga Bulukumba meninggal dunia saat mengurus persyaratan BPJS Kesehatan. Narasi tersebut menekankan kesedihan atas kejadian tersebut dan menghubungkannya dengan kesulitan mengakses layanan kesehatan.
Unggahan-unggahan tersebut menggunakan kalimat yang emosional dan cenderung provokatif, memperkuat kesan bahwa kematian tersebut disebabkan oleh birokrasi BPJS Kesehatan yang berbelit.
Penelusuran Fakta Kompas.com
Tim Cek Fakta Kompas.com telah menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Hasilnya, foto yang digunakan identik dengan foto yang diunggah di Tribunnews pada tahun 2022.
Artikel Tribunnews menjelaskan kronologi kejadian yang sebenarnya. Kejadian tersebut terjadi pada 15 Maret 2022, bukan pada Juni 2025 seperti yang dinarasikan dalam unggahan hoaks.
Korban, bernama Amiluddin, datang ke kantor Disdukcapil Bulukumba untuk merekam e-KTP. E-KTP tersebut dibutuhkan sebagai persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan karena Amiluddin membutuhkan operasi.
Amiluddin tiba-tiba meninggal dunia setelah menyelesaikan proses perekaman e-KTP. Saksi mata dan keluarga menjelaskan bahwa Amiluddin terlihat lemah dan sakit sebelum meninggal.
Amiluddin sebelumnya telah dirawat di RSUD H Andi Sulthan Daeng Radja karena kondisi kesehatannya yang buruk. Ia membutuhkan operasi, namun meninggal sebelum proses pendaftaran BPJS Kesehatan dapat diselesaikan.
Klarifikasi dan Kesimpulan
Kesimpulannya, narasi yang beredar di media sosial tentang warga Bulukumba yang meninggal saat mengurus BPJS Kesehatan pada Juni 2025 adalah informasi yang keliru dan tidak akurat.
Kejadian sebenarnya terjadi pada tahun 2022, di mana Amiluddin meninggal setelah melakukan perekaman e-KTP yang dibutuhkan untuk pendaftaran BPJS Kesehatan, bukan saat mengurus persyaratannya. Kematian Amiluddin disebabkan oleh kondisi kesehatan yang sebelumnya telah memburuk.
Penyebaran informasi hoaks ini membawa dampak negatif, menciptakan kegelisahan dan persepsi buruk terhadap layanan publik. Penting bagi masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya lebih lanjut.
Kejadian ini seharusnya menjadi pengingat pentingnya verifikasi informasi dan menunjukkan betapa pentingnya berhati-hati dalam membagikan informasi di media sosial, terutama informasi yang bersifat sensitif seperti kematian seseorang.