TNI menyatakan kesiapan penuh melindungi seluruh jaksa di Indonesia. Pernyataan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang dikeluarkan Presiden. Perlindungan tersebut mencakup aspek institusional dan personal.
Kesiapan TNI ini diungkapkan menyusul adanya serangan terhadap jaksa di Deli Serdang dan Depok. Kedua jaksa tersebut menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal.
Perlindungan Personal hingga ke Rumah
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa TNI siap memberikan perlindungan personal kepada jaksa. Perlindungan ini bahkan mencakup pengawalan hingga ke rumah jaksa.
Pengawalan personal akan diberikan jika ada ancaman nyata terhadap jaksa yang menangani kasus-kasus krusial. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan maksimal.
Pengamanan tersebut berdasarkan permintaan Kejaksaan. Semua prosedur dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Penempatan Personel TNI di Kejaksaan
Di tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati), TNI akan mengerahkan satu pleton prajurit. Sementara di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari), satu regu prajurit akan ditempatkan.
Jumlah personel yang dibutuhkan dapat disesuaikan dengan permintaan pihak Kejati atau Kejari. Hal ini tergantung pada tingkat ancaman yang dihadapi.
Koordinasi antara Kejaksaan dan TNI sangat penting. Penyesuaian jumlah personel dilakukan berdasarkan asesmen ancaman yang ada.
Kasus Pembacokan Jaksa yang Menjadi Latar Belakang
Kasus pembacokan Jaksa Jhon Wesli Sinaga di Deli Serdang dan ASN Kejaksaan Acensio Silvanov Hutabarat telah selesai ditangani. Pelaku pembacokan berhasil ditangkap oleh Polda Sumatera Utara.
Sementara itu, Jaksa Kejagung inisial DSK (44) juga menjadi korban pembacokan di Depok. Kejadian terjadi saat korban pulang dan dipepet oleh pengendara motor yang kemudian membacoknya.
Kedua kasus ini menjadi perhatian serius. Peristiwa tersebut menjadi latar belakang penting dikeluarkannya Perpres Nomor 66 Tahun 2025 dan kesiapan TNI dalam memberikan perlindungan.
Mabes TNI telah mendata permintaan pengamanan dari berbagai kejaksaan. Ada yang hanya meminta 3 personel, ada pula yang 4 personel. Jumlah personel yang dikerahkan disesuaikan dengan tingkat ancaman.
Meskipun jumlah personel yang disiapkan berbeda-beda, TNI berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal bagi para jaksa. Hal ini untuk menjamin keamanan dan kelancaran tugas mereka.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Dengan adanya perlindungan ekstra dari TNI, diharapkan para jaksa dapat menjalankan tugasnya dengan lebih aman dan fokus. Hal ini penting untuk menjaga penegakan hukum di Indonesia tetap berjalan dengan baik dan terhindar dari berbagai ancaman. Kerja sama antara TNI dan Kejaksaan ini menunjukkan komitmen bersama untuk melindungi penegak hukum dan memastikan keadilan tetap tegak.