Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan denda tilang elektronik (ETLE) akan terus bertambah jika tidak segera dibayar. Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa STNK akan diblokir dan saldo ATM akan raib. Klaim ini perlu diluruskan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberikan klarifikasi resmi terkait isu tersebut. Informasi yang beredar di media sosial dinyatakan tidak benar.
Klarifikasi Pihak Kepolisian
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menegaskan bahwa denda tilang ETLE tidak akan bertambah meskipun belum dibayarkan. Besarnya denda tetap sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Namun, Komarudin menambahkan, STNK memang akan diblokir jika pemilik kendaraan tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Pemblokiran bertujuan untuk mendorong para pelanggar untuk memenuhi kewajiban mereka.
Untuk membuka blokir STNK, pemilik kendaraan harus melunasi denda tilang terlebih dahulu. Tidak ada biaya tambahan yang dikenakan selain denda tilang itu sendiri.
Proses Pemblokiran STNK dan Pembayaran Tilang
STNK akan diblokir jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasi atau membayar denda tilang dalam waktu 16 hari setelah menerima surat konfirmasi. Proses ini dilakukan secara otomatis oleh sistem.
Sebelum membuka blokir STNK, pemilik kendaraan disarankan untuk mengecek terlebih dahulu besaran denda tilang yang harus dibayarkan. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi etle-pmj.info/id/check-data. Pemilik kendaraan perlu memasukkan nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka yang tertera di STNK.
Pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui berbagai metode pembayaran yang telah disediakan oleh pihak berwenang. Informasi detail mengenai metode pembayaran ini biasanya tercantum pada surat konfirmasi tilang.
Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang ETLE
Sistem ETLE merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Berikut daftar pelanggaran dan besaran denda yang berlaku.
Perlu diingat, besaran denda dapat berbeda-beda tergantung jenis pelanggarannya. Selain denda, ada juga ancaman hukuman pidana kurungan yang tercantum pada setiap jenis pelanggaran.
Daftar Pelanggaran Tilang ETLE:
- Pelanggaran ganjil genap
- Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
- Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
- Kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile)
- Menerobos lampu merah
- Melawan arus (ETLE Mobile)
- Tidak menggunakan helm
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Berboncengan lebih dari 2 orang (ETLE Mobile)
- Menggunakan pelat nomor palsu (ETLE Mobile)
- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE Mobile)
Besaran Denda Tilang ETLE:
- Pelanggaran ganjil genap: denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
- Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan: denda maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
- Pelanggaran batas kecepatan kendaraan: denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
- Kelebihan daya angkut dan dimensi: denda maksimal Rp 24 juta atau pidana kurungan maksimal satu tahun.
- Menerobos lampu merah: denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
- Melawan arus: denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
- Tidak menggunakan helm: denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman: denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan.
- Menggunakan ponsel saat berkendara: denda Rp 750 ribu atau pidana kurungan maksimal tiga bulan.
- Berboncengan lebih dari dua orang: denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan.
- Menggunakan pelat nomor palsu: denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor: denda Rp 100 ribu atau pidana kurungan maksimal 15 hari.
Kesimpulannya, informasi mengenai penambahan denda tilang ETLE yang beredar di media sosial adalah hoaks. Denda yang dikenakan tetap sesuai dengan jenis pelanggaran. Pemilik kendaraan yang tertilang ETLE wajib membayar denda sesuai aturan yang berlaku untuk menghindari pemblokiran STNK.
Selalu perhatikan peraturan lalu lintas dan patuhi rambu-rambu yang ada untuk menghindari pelanggaran dan sanksi yang berlaku.