Tilang ETLE Belum Dibayar? Denda Bengkak, Simak Faktanya!

Playmaker

Tilang ETLE Belum Dibayar? Denda Bengkak, Simak Faktanya!
Sumber: Detik.com

Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan denda tilang elektronik (ETLE) akan terus bertambah jika tidak segera dibayar. Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa STNK akan diblokir dan saldo ATM akan raib. Klaim ini perlu diluruskan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberikan klarifikasi resmi terkait isu tersebut. Informasi yang beredar di media sosial dinyatakan tidak benar.

Klarifikasi Pihak Kepolisian

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menegaskan bahwa denda tilang ETLE tidak akan bertambah meskipun belum dibayarkan. Besarnya denda tetap sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Namun, Komarudin menambahkan, STNK memang akan diblokir jika pemilik kendaraan tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Pemblokiran bertujuan untuk mendorong para pelanggar untuk memenuhi kewajiban mereka.

Untuk membuka blokir STNK, pemilik kendaraan harus melunasi denda tilang terlebih dahulu. Tidak ada biaya tambahan yang dikenakan selain denda tilang itu sendiri.

Proses Pemblokiran STNK dan Pembayaran Tilang

STNK akan diblokir jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasi atau membayar denda tilang dalam waktu 16 hari setelah menerima surat konfirmasi. Proses ini dilakukan secara otomatis oleh sistem.

Sebelum membuka blokir STNK, pemilik kendaraan disarankan untuk mengecek terlebih dahulu besaran denda tilang yang harus dibayarkan. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi etle-pmj.info/id/check-data. Pemilik kendaraan perlu memasukkan nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka yang tertera di STNK.

Pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui berbagai metode pembayaran yang telah disediakan oleh pihak berwenang. Informasi detail mengenai metode pembayaran ini biasanya tercantum pada surat konfirmasi tilang.

Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang ETLE

Sistem ETLE merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Berikut daftar pelanggaran dan besaran denda yang berlaku.

Perlu diingat, besaran denda dapat berbeda-beda tergantung jenis pelanggarannya. Selain denda, ada juga ancaman hukuman pidana kurungan yang tercantum pada setiap jenis pelanggaran.

Daftar Pelanggaran Tilang ETLE:

  1. Pelanggaran ganjil genap
  2. Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
  3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
  4. Kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile)
  5. Menerobos lampu merah
  6. Melawan arus (ETLE Mobile)
  7. Tidak menggunakan helm
  8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  9. Menggunakan ponsel saat berkendara
  10. Berboncengan lebih dari 2 orang (ETLE Mobile)
  11. Menggunakan pelat nomor palsu (ETLE Mobile)
  12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE Mobile)

Besaran Denda Tilang ETLE:

  • Pelanggaran ganjil genap: denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
  • Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan: denda maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
  • Pelanggaran batas kecepatan kendaraan: denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
  • Kelebihan daya angkut dan dimensi: denda maksimal Rp 24 juta atau pidana kurungan maksimal satu tahun.
  • Menerobos lampu merah: denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
  • Melawan arus: denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
  • Tidak menggunakan helm: denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan.
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman: denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan.
  • Menggunakan ponsel saat berkendara: denda Rp 750 ribu atau pidana kurungan maksimal tiga bulan.
  • Berboncengan lebih dari dua orang: denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan.
  • Menggunakan pelat nomor palsu: denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
  • Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor: denda Rp 100 ribu atau pidana kurungan maksimal 15 hari.

Kesimpulannya, informasi mengenai penambahan denda tilang ETLE yang beredar di media sosial adalah hoaks. Denda yang dikenakan tetap sesuai dengan jenis pelanggaran. Pemilik kendaraan yang tertilang ETLE wajib membayar denda sesuai aturan yang berlaku untuk menghindari pemblokiran STNK.

Selalu perhatikan peraturan lalu lintas dan patuhi rambu-rambu yang ada untuk menghindari pelanggaran dan sanksi yang berlaku.

Popular Post

Otomotif

Mobil Listrik Terbaru: Update Harga, Spesifikasi & Review Terlengkap

Pasar mobil listrik di Indonesia semakin ramai dengan kehadiran berbagai merek dan model baru. Salah satu yang dinantikan kedatangannya adalah ...

Dejan/Fadia Tersingkir! Kejutan Indonesia Open 2025 dari Thailand

Olahraga

Dejan/Fadia Tersingkir! Kejutan Indonesia Open 2025 dari Thailand

Pasangan ganda campuran Indonesia, Dejan Ferdinansyah/Siti Fadia Silva Ramadhanti, harus mengakui keunggulan wakil Thailand di babak pertama Indonesia Open 2025. ...

Harga Harley-Davidson Terjangkau? Motor Impian Kini Lebih Dekat

Otomotif

Harga Harley-Davidson Terjangkau? Motor Impian Kini Lebih Dekat

Penggemar motor gede (moge) di Indonesia tentu sudah tak sabar menantikan kehadiran Harley-Davidson X350. Motor ini, yang sebelumnya hanya diluncurkan ...

Larangan Trump: 12 Negara Terdampak, Indonesia Waspada!

Berita

Larangan Trump: 12 Negara Terdampak, Indonesia Waspada!

Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali mengeluarkan kebijakan kontroversial terkait imigrasi. Pada Rabu, 4 Juni 2025, Trump menandatangani larangan perjalanan ...

Rahasia Kecepatan Alex Marquez: Bebas Bayang-Bayang Marc Marquez?

Olahraga

Rahasia Kecepatan Alex Marquez: Bebas Bayang-Bayang Marc Marquez?

Alex Marquez tengah menikmati musim terbaiknya di MotoGP. Konsistensi penampilannya membawanya bersaing ketat di papan atas klasemen. Keberhasilannya ini menarik ...

Prabowo: Revolusi Kampung Nelayan Merah Putih 1000 Unit

Eksbis

Prabowo: Revolusi Kampung Nelayan Merah Putih 1000 Unit

Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan pembangunan 1.000 Kampung Nelayan Merah Putih hingga tahun 2026. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri ...