Tilang ETLE Belum Dibayar? Denda Bengkak, Simak Faktanya!

Playmaker

Tilang ETLE Belum Dibayar? Denda Bengkak, Simak Faktanya!
Sumber: Detik.com

Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan denda tilang elektronik (ETLE) akan terus bertambah jika tidak segera dibayar. Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa STNK akan diblokir dan saldo ATM akan raib. Klaim ini perlu diluruskan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberikan klarifikasi resmi terkait isu tersebut. Informasi yang beredar di media sosial dinyatakan tidak benar.

Klarifikasi Pihak Kepolisian

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menegaskan bahwa denda tilang ETLE tidak akan bertambah meskipun belum dibayarkan. Besarnya denda tetap sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Namun, Komarudin menambahkan, STNK memang akan diblokir jika pemilik kendaraan tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Pemblokiran bertujuan untuk mendorong para pelanggar untuk memenuhi kewajiban mereka.

Untuk membuka blokir STNK, pemilik kendaraan harus melunasi denda tilang terlebih dahulu. Tidak ada biaya tambahan yang dikenakan selain denda tilang itu sendiri.

Proses Pemblokiran STNK dan Pembayaran Tilang

STNK akan diblokir jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasi atau membayar denda tilang dalam waktu 16 hari setelah menerima surat konfirmasi. Proses ini dilakukan secara otomatis oleh sistem.

Sebelum membuka blokir STNK, pemilik kendaraan disarankan untuk mengecek terlebih dahulu besaran denda tilang yang harus dibayarkan. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi etle-pmj.info/id/check-data. Pemilik kendaraan perlu memasukkan nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka yang tertera di STNK.

Pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui berbagai metode pembayaran yang telah disediakan oleh pihak berwenang. Informasi detail mengenai metode pembayaran ini biasanya tercantum pada surat konfirmasi tilang.

Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda Tilang ETLE

Sistem ETLE merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Berikut daftar pelanggaran dan besaran denda yang berlaku.

Perlu diingat, besaran denda dapat berbeda-beda tergantung jenis pelanggarannya. Selain denda, ada juga ancaman hukuman pidana kurungan yang tercantum pada setiap jenis pelanggaran.

Daftar Pelanggaran Tilang ETLE:

  1. Pelanggaran ganjil genap
  2. Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
  3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
  4. Kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile)
  5. Menerobos lampu merah
  6. Melawan arus (ETLE Mobile)
  7. Tidak menggunakan helm
  8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  9. Menggunakan ponsel saat berkendara
  10. Berboncengan lebih dari 2 orang (ETLE Mobile)
  11. Menggunakan pelat nomor palsu (ETLE Mobile)
  12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE Mobile)

Besaran Denda Tilang ETLE:

  • Pelanggaran ganjil genap: denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
  • Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan: denda maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
  • Pelanggaran batas kecepatan kendaraan: denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
  • Kelebihan daya angkut dan dimensi: denda maksimal Rp 24 juta atau pidana kurungan maksimal satu tahun.
  • Menerobos lampu merah: denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
  • Melawan arus: denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
  • Tidak menggunakan helm: denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan.
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman: denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan.
  • Menggunakan ponsel saat berkendara: denda Rp 750 ribu atau pidana kurungan maksimal tiga bulan.
  • Berboncengan lebih dari dua orang: denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan.
  • Menggunakan pelat nomor palsu: denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
  • Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor: denda Rp 100 ribu atau pidana kurungan maksimal 15 hari.

Kesimpulannya, informasi mengenai penambahan denda tilang ETLE yang beredar di media sosial adalah hoaks. Denda yang dikenakan tetap sesuai dengan jenis pelanggaran. Pemilik kendaraan yang tertilang ETLE wajib membayar denda sesuai aturan yang berlaku untuk menghindari pemblokiran STNK.

Selalu perhatikan peraturan lalu lintas dan patuhi rambu-rambu yang ada untuk menghindari pelanggaran dan sanksi yang berlaku.

Popular Post

Otomotif

Mobil Listrik Terbaru: Update Harga, Spesifikasi & Review Terlengkap

Pasar mobil listrik di Indonesia semakin ramai dengan kehadiran berbagai merek dan model baru. Salah satu yang dinantikan kedatangannya adalah ...

Konflik Iran-Israel: Skenario Terburuk & Dampak Globalnya

Berita

Konflik Iran-Israel: Skenario Terburuk & Dampak Globalnya

Ketegangan antara Israel dan Iran meningkat tajam. Dunia internasional menyerukan penahanan diri, namun ancaman eskalasi konflik tetap nyata. Apa yang ...

Reijnders Resmi Gabung Man City: Transfer Gila Musim Panas Ini?

Olahraga

Reijnders Resmi Gabung Man City: Transfer Gila Musim Panas Ini?

Manchester City resmi mengumumkan rekrutan anyar mereka, Tijjani Reijnders. Gelandang berdarah Indonesia ini diboyong dari AC Milan dengan nilai transfer ...

Pengakuan Mengejutkan Elon Musk: Penyesalan Kritik Keras Trump

Berita

Pengakuan Mengejutkan Elon Musk: Penyesalan Kritik Keras Trump

Mantan penasihat Presiden Donald Trump, Elon Musk, mengungkapkan penyesalannya atas sejumlah kritikan pedas yang dilayangkan terhadap presiden Amerika Serikat tersebut. ...

Lowongan Pramuniaga Indomaret Cianjur

Loker

Lowongan Pramuniaga Indomaret Cianjur Tahun 2025 (Resmi)

Mencari pekerjaan yang nyaman dan menjanjikan di Cianjur? Info lowongan Pramuniaga Indomaret ini mungkin jawabannya! Butuh penghasilan tetap dan kesempatan ...

Energi Terbarukan: Indonesia Raih Untung Fantastis Rp 29,35 Triliun

Eksbis

Energi Terbarukan: Indonesia Raih Untung Fantastis Rp 29,35 Triliun

Indonesia memiliki potensi ekonomi yang signifikan dari pengembangan energi terbarukan, mencapai US$ 1,8 miliar atau sekitar Rp 29,35 triliun (kurs ...