Inflasi yang meningkat mendorong kenaikan harga kebutuhan pokok. Hal ini berdampak pada para pengemudi ojek online (ojol) yang juga perlu memenuhi kebutuhan hidup mereka yang meningkat. Oleh karena itu, wacana kenaikan tarif ojol kembali mencuat.
Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyatakan sudah saatnya tarif ojol dinaikkan. Ia berpendapat, kenaikan tarif merupakan langkah yang wajar mengingat kondisi ekonomi terkini.
Kenaikan Tarif Ojol: Sebuah Keniscayaan di Tengah Inflasi
Huda menegaskan dukungannya terhadap rencana kenaikan tarif ojol. Menurutnya, kenaikan tarif ini sejalan dengan peningkatan kebutuhan hidup yang ditunjukkan oleh angka inflasi.
Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan penumpang dan kesejahteraan mitra pengemudi. Kenaikan tarif, menurutnya, menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan hidup para pengemudi ojol.
Saran Mekanisme Kenaikan Tarif yang Berkeadilan
Huda menyarankan agar kenaikan tarif ojol dilakukan secara berkala, misalnya tahunan. Hal ini bertujuan untuk menghindari protes dan memastikan kenaikan tarif tetap wajar.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan sektoral dalam formulasi kenaikan tarif. Dengan demikian, kenaikan tarif dapat dihitung secara objektif dan terukur.
Sebagai contoh, dengan target inflasi 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,8 persen di tahun 2025, kenaikan tarif idealnya sekitar 7,3 persen. Namun, jika selama ini tidak ada kenaikan sama sekali, maka kenaikan yang dibutuhkan bisa mencapai 12 persen.
Dampak Kenaikan Tarif dan Penerimaan Publik
Huda mengakui potensi penurunan permintaan dari penumpang akibat kenaikan tarif. Namun, ia percaya bahwa jika kenaikan tarif dijelaskan secara ilmiah dan tidak berlebihan, masyarakat akan menerimanya dengan baik.
Kenaikan yang transparan dan terukur, berdasarkan data ekonomi makro, akan meminimalisir potensi penolakan dari masyarakat. Komunikasi yang efektif dari pemerintah dan perusahaan aplikasi ojol juga sangat penting.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri menyatakan bahwa rencana kenaikan tarif ojol sebesar 8-15 persen masih dalam tahap kajian. Proses ini memerlukan kajian yang komprehensif dan menyeluruh agar keputusan yang diambil adil dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menegaskan bahwa angka tersebut belum final. Kajian mendalam masih diperlukan untuk mempertimbangkan berbagai aspek sebelum keputusan akhir ditetapkan.
Secara keseluruhan, kenaikan tarif ojol tampaknya menjadi kebutuhan yang mendesak. Namun, proses penetapan tarif harus transparan, terukur, dan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pengemudi dan daya beli masyarakat. Komunikasi yang efektif dari pemerintah dan perusahaan aplikasi menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.