Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, optimistis target penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun tetap dapat dicapai. Pernyataan ini disampaikan meskipun potensi shortfall mencapai Rp 112,4 triliun.
Keyakinan tersebut didasarkan pada sejumlah faktor, termasuk peningkatan sistem administrasi perpajakan Coretax dan sejumlah strategi peningkatan penerimaan yang mulai berjalan efektif. Semester II 2025 diyakini menjadi kunci pencapaian target tersebut.
Optimisme di Tengah Potensi Shortfall
Bimo Wijayanto menekankan bahwa peningkatan kemampuan administrasi perpajakan menjadi landasan optimismenya. Sejumlah strategi peningkatan penerimaan yang disebutnya sebagai “quick wins” juga telah mulai menunjukkan hasil positif.
Selain itu, perbaikan sistem Coretax dan efisiensi pemungutan pajak turut berkontribusi pada optimisme tersebut. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Bimo saat berada di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Direktorat Jenderal Pajak berencana memperkuat pemantauan restitusi dan menyempurnakan skema pengembaliannya. Hal ini termasuk restitusi yang berkaitan dengan harga pokok penjualan (COGS).
Penanganan restitusi akan dilakukan sesuai dengan undang-undang, namun tetap mempertimbangkan kemudahan bagi pelaku bisnis. Tujuannya adalah agar prosesnya lebih bijak dan efisien.
Mitigasi Risiko Penurunan Harga Komoditas
Direktorat Jenderal Pajak juga telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi untuk menghadapi risiko penurunan penerimaan pajak akibat turunnya harga komoditas. Hal ini khususnya terkait dengan volatilitas harga batubara.
Beberapa alternatif strategi telah diajukan. Bimo berjanji akan mengumumkan detail strategi tersebut setelah finalisasi.
Pencapaian Semester I 2025 dan Dampak Batalnya Kenaikan PPN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah menyampaikan potensi shortfall yang cukup signifikan. Target penerimaan pajak Rp 2.189,3 triliun diperkirakan hanya tercapai 94,9 persen, atau sekitar Rp 2.076,9 triliun.
Salah satu faktor penyebabnya adalah batalnya rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen secara menyeluruh.
Kenaikan PPN hanya diterapkan pada barang mewah. Hal ini mengakibatkan potensi penerimaan tambahan sekitar Rp 71 triliun hilang.
Penerimaan pajak hingga Semester I 2025 tercatat sebesar Rp 837,8 triliun, atau sekitar 38 persen dari target APBN. Angka ini lebih rendah dibandingkan penerimaan Semester I 2024 yang mencapai Rp 893,8 triliun.
Meskipun terdapat tantangan, pemerintah tetap berkomitmen untuk mengejar target penerimaan pajak. Strategi mitigasi risiko dan peningkatan efisiensi administrasi pajak menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai target tersebut.
Pemerintah juga akan terus memantau perkembangan ekonomi dan melakukan penyesuaian kebijakan fiskal jika diperlukan. Hal ini untuk memastikan stabilitas ekonomi dan pencapaian target pembangunan nasional.