Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memulai sosialisasi selama 30 hari terkait kendaraan over dimension and over load (ODOL) mulai 1 Juni 2025. Sosialisasi ini merupakan langkah awal menuju Indonesia bebas kendaraan ODOL.
Irjen Pol. Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri, menekankan pentingnya sosialisasi ini dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan ODOL.
Pembaruan Data Kendaraan ODOL
Salah satu fokus utama sosialisasi adalah pembaruan data kendaraan yang terindikasi ODOL di seluruh Indonesia. Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) dan jajaran polisi lalu lintas diinstruksikan untuk melakukan pembaruan data tersebut.
Data yang diperbarui meliputi identitas pemilik dan spesifikasi kendaraan yang diduga melanggar ketentuan dimensi dan muatan. Data lengkap ini akan dikirim ke Kementerian Perhubungan.
Kerjasama Korlantas dan Kementerian Perhubungan
Data kendaraan ODOL yang telah diperbarui akan dilimpahkan ke Kementerian Perhubungan. Kerjasama antara Korlantas dan Kementerian Perhubungan sangat penting dalam pengawasan dan penindakan.
Informasi ini akan digunakan sebagai dasar pengawasan, terutama saat uji KIR dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal ini bertujuan untuk mendeteksi dan mencegah kendaraan ODOL beroperasi di jalan raya.
Data juga akan dikirim ke Samsat asal untuk pengawasan khusus saat perpanjangan STNK. Ini merupakan langkah untuk memastikan kendaraan yang telah teridentifikasi ODOL tidak dapat kembali beroperasi.
Penindakan Tegas terhadap Kendaraan ODOL
Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan komitmen Korlantas Polri untuk menindak tegas pelanggaran ODOL. Hal ini didorong oleh tingginya angka kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan ODOL.
Berdasarkan data yang ada, sekitar 26.000 orang meninggal dunia setiap tahunnya akibat kecelakaan yang melibatkan truk ODOL. Angka ini menjadi perhatian serius dan membutuhkan langkah-langkah tegas untuk ditekan.
Penindakan tegas terhadap pelanggaran ODOL menjadi prioritas untuk mengurangi angka kecelakaan dan menciptakan keamanan di jalan raya. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha transportasi.
Dengan adanya sosialisasi dan kerjasama yang baik antara Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan, diharapkan Indonesia dapat mencapai target Zero ODOL dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan yang melanggar dimensi dan muatan.
Langkah-langkah yang telah dijelaskan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan keamanan dan keselamatan di jalan raya. Semoga upaya ini dapat mengurangi angka kecelakaan dan menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman bagi semua pengguna jalan.