Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyelidiki kasus penipuan (fraud) Letter of Credit (LC) di Woori Saudara Bank 1960, anak usaha dari Woori Bank, bank terbesar di Korea Selatan. Nilai kerugian yang diduga mencapai US$ 78,5 juta atau sekitar Rp 1,28 triliun (kurs Rp 16.300) ini melibatkan pihak internal bank dan sebuah perusahaan ekspor lokal.
Kasus ini terungkap setelah Woori Bank melakukan verifikasi internal dan menemukan indikasi transaksi mencurigakan. OJK telah diinformasikan dan tengah melakukan investigasi intensif.
Pihak Internal Woori Saudara Bank Terlibat Skandal Fraud LC
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa indikasi penipuan terjadi pada transaksi negotiable LC yang jatuh tempo terhadap satu debitur. Pihak internal bank diduga terlibat dalam skandal ini.
Proses investigasi masih berlangsung, sehingga nilai kerugian yang pasti belum dapat ditentukan. OJK dan Woori Saudara Bank bekerja sama untuk mengungkap seluruh detail kasus ini.
Langkah-Langkah Penanganan Kasus oleh Woori Saudara Bank dan OJK
Woori Saudara Bank telah melaporkan kasus ini kepada OJK dan telah mengambil beberapa langkah penting. Pihak internal yang diduga terlibat telah dinonaktifkan sementara.
Bank juga berkoordinasi dengan firma hukum untuk menangani masalah hukum yang muncul. Komunikasi intensif dilakukan dengan debitur untuk penyelesaian kewajiban. Laporan polisi juga telah disiapkan atas indikasi penipuan tersebut.
OJK pun turut aktif dalam penanganan kasus ini. Sejak awal Juni 2025, OJK melakukan koordinasi dengan manajemen bank dan pemeriksaan internal. OJK sebelumnya telah mengingatkan bank akan potensi transaksi LC debitur tersebut, terkait kelemahan proses bisnis yang ditemukan dalam pemeriksaan tahun 2023.
Pentingnya Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Akuntabel di Sektor Jasa Keuangan
OJK menekankan pentingnya penerapan Good Corporate Governance (GCG) yang baik dan akuntabel di sektor jasa keuangan. Hal ini sesuai dengan POJK No. 17 Tahun 2023 dan POJK No. 15 Tahun 2024 tentang integritas pelaporan keuangan.
Bank yang tidak menerapkan prinsip-prinsip GCG dan mengabaikan integritas pelaporan keuangan akan ditindak tegas. OJK juga akan melakukan penilaian kembali terhadap pihak-pihak utama yang bertanggung jawab atas pengelolaan kegiatan usaha bank, mengacu pada POJK No. 34/POJK.03/2018 dan revisinya dalam POJK No. 14/POJK.03/2021.
Kasus ini melibatkan perusahaan ekspor lokal berskala menengah. Woori Bank sendiri telah mengonfirmasi adanya tuduhan penipuan tersebut dalam pengumuman resmi di situs web perusahaan. Penyelidikan intensif terus dilakukan untuk memastikan keadilan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan tata kelola yang kuat dalam industri perbankan untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga stabilitas sistem keuangan. OJK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Langkah-langkah tegas yang diambil oleh OJK dan Woori Saudara Bank diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik-praktik penipuan serupa di masa depan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.