Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus perlindungan situs judi *online* (judol) oleh oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo, kini Komdigi). Sidang yang berlangsung Senin, 23 Juni 2025, menandai babak baru dalam pengungkapan kasus yang melibatkan beberapa klaster terdakwa. Informasi mengenai sidang ini diakses melalui pengumuman digital jadwal sidang di PN Jakarta Selatan. Perkembangan terbaru ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat.
Sidang Lanjutan Kasus Judol Komdigi: Pembuktian Ahli dari JPU
Agenda sidang hari ini difokuskan pada pembuktian ahli lanjutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Eko Budisusanto, telah mengkonfirmasi pelaksanaan persidangan tersebut. Identitas saksi ahli yang dihadirkan belum diungkapkan kepada publik.
Sidang tersebut terdaftar dengan nomor 263/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dan diselenggarakan di Ruang Sidang 05 PN Jakarta Selatan. Proses persidangan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas terkait peran para terdakwa dalam kasus ini.
Klaster Terdakwa dan Tindakan Hukum yang Dikenakan
Kasus ini melibatkan empat klaster terdakwa dengan peran yang berbeda-beda dalam skema perlindungan situs judi *online*.
- Klaster pertama terdiri dari koordinator, yaitu Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
- Klaster kedua mencakup eks pegawai Kementerian Kominfo, termasuk Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
- Klaster ketiga melibatkan agen situs judi *online*, di antaranya Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
- Klaster keempat melibatkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau penampung hasil dari perlindungan situs judi *online*. Terdakwa dalam klaster ini adalah Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Para terdakwa dari klaster pegawai didakwa berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terdakwa Adriana Angela Brigita dalam Kasus Pencucian Uang
Nama Adriana Angela Brigita muncul dalam pengumuman sidang sebagai terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Peran dan keterlibatannya dalam kasus ini masih dalam proses pengungkapan. Kehadirannya sebagai terdakwa TPPU menunjukkan adanya aliran dana yang mencurigakan terkait dengan kegiatan ilegal perlindungan situs judi *online*.
Perkembangan sidang lanjutan ini menunjukkan upaya berkelanjutan dalam mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus perlindungan situs judi *online* di lingkungan Kementerian Kominfo. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan menjadi pembelajaran penting dalam menjaga integritas pemerintahan dan mencegah praktik korupsi serupa di masa mendatang. Investigasi menyeluruh perlu dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang luput dari jeratan hukum. Publik menantikan hasil dari proses peradilan ini.