Sidang kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, akan dimulai pekan depan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharma, menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya pada Rabu (25/6).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah menerima surat penetapan jadwal sidang dari Panitera Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A. Sidang AKBP Fajar dijadwalkan pada Senin, 30 Juni 2025, pukul 11.00 WITA, sesuai surat penetapan nomor 75/Pid.Sus/2025/PN Kpg tertanggal 23 Juni 2025. Dalam sidang tersebut, JPU diwajibkan menghadirkan terdakwa, alat bukti, dan barang bukti.
Tidak hanya AKBP Fajar, sidang terdakwa lain dalam kasus ini, SHDR alias Stefani alias Fani (atau perempuan F), juga akan digelar pada Senin pekan depan, tepatnya pukul 09.00 WITA. Surat penetapan jadwal sidang untuk Fani bernomor 76/Pid.Sus/2025/PN Kpg, tertanggal 23 Juni 2025. Prosedur persidangan untuk Fani sama seperti untuk AKBP Fajar; JPU wajib menghadirkan terdakwa, alat bukti, dan barang bukti.
AKBP Fajar diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak, yaitu IBS (6 tahun), WAF (13 tahun), dan MAN (16 tahun). Ia juga diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, berdasarkan hasil tes urine positif di Divisi Propam Mabes Polri. Penangkapan AKBP Fajar dilakukan oleh tim gabungan Propam Mabes Polri dan Polda NTT pada 20 Februari 2025.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan Polisi Federal Australia (AFP) setelah beredarnya video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap anak berusia 6 tahun di situs porno darkweb. AFP kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, yang meneruskannya ke Polda NTT.
Hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda NTT mengungkapkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak berusia 6 tahun terjadi pada 11 Juni 2024 di Hotel Kristal Kupang. Kekerasan seksual terhadap anak lainnya terjadi dalam kurun waktu tujuh bulan, dari Juni 2024 hingga Januari 2025, di dua hotel di Kota Kupang.
Perempuan F, yang berusia 20 tahun, berperan membawa anak berusia 6 tahun kepada AKBP Fajar atas permintaan yang bersangkutan. F kemudian menerima imbalan Rp 3 juta dari AKBP Fajar atas tindakan tersebut. Baik AKBP Fajar maupun perempuan F telah ditetapkan sebagai tersangka.
AKBP Fajar telah dipecat dari kepolisian melalui putusan etik Komisi Kode Etik Polri dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Banding yang diajukan atas putusan tersebut telah ditolak.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual dan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan tersebut. Peran aktif masyarakat dan berbagai lembaga dalam mencegah dan mengungkap kasus serupa sangatlah penting. Semoga proses persidangan dapat berjalan dengan adil dan memberikan keadilan bagi para korban.
“Sesuai surat penetapan (jadwal sidang) dari PN Negeri Kupang menetapkan sidang Fajar akan dilaksanakan pada Hari Senin, 30 Juni 2025 jam 11.00 Wita,” ujar Raka. “Sama, kalau Fani juga penetapan sidang Senin (30/6) tapi jam berbeda yakni jam 9 pagi,” jelas Raka lagi mengenai jadwal sidang perempuan F.
Perlu ditekankan bahwa informasi dalam artikel ini berdasarkan berita yang telah dipublikasikan dan data yang tersedia. Informasi tambahan, seperti detail lebih lanjut mengenai bukti-bukti yang akan diajukan dalam persidangan, masih mungkin akan terungkap selama proses persidangan.