Pendahuluan
Kasus dugaan suap dari jaringan narkoba kembali mengguncang institusi penegak hukum di Indonesia. Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, diduga menerima aliran dana miliaran rupiah dari bandar sabu sebagai imbalan perlindungan terhadap aktivitas peredaran narkotika. Salah satu fakta yang paling menyita perhatian publik adalah uang sebesar Rp1,6 miliar yang disebut-sebut diletakkan di depan ruangannya dalam kantong plastik (kresek).
Kasus ini diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri setelah penangkapan sejumlah bandar narkoba yang terlibat dalam jaringan besar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Artikel ini mengulas kronologi lengkap kasus, aktor yang terlibat, aliran dana, serta analisis dampaknya terhadap penegakan hukum dan pemberantasan narkoba di Indonesia.
Kronologi Kasus Aliran Dana Rp1,6 Miliar
1. Setoran Uang dari Bandar Sabu
Bareskrim Polri mengungkap bahwa bandar narkoba bernama Abdul Hamid alias Boy menyetorkan uang hasil bisnis narkotika kepada AKBP Didik Putra Kuncoro melalui perantara. Total dana yang diberikan mencapai Rp1,6 miliar dalam beberapa tahap.
Setoran tersebut diduga diberikan sebagai “uang pengamanan” agar aktivitas peredaran sabu di wilayah Bima tidak diganggu aparat.
2. Uang Diserahkan Bertahap dalam Kresek
Penyidik menemukan bahwa penyerahan uang dilakukan dengan cara yang tidak biasa. Uang tunai dalam jumlah besar tersebut dibungkus kantong plastik hitam atau kresek.
Beberapa tahap penyerahan uang antara lain:
- Rp400 juta diletakkan di depan ruangan Satresnarkoba Polres Bima Kota.
- Rp400 juta diserahkan melalui perantara di sebuah lokasi pertemuan.
- Rp400 juta kembali ditaruh di depan kantor narkoba.
- Rp200 juta ditaruh di belakang mess pejabat terkait.
- Rp200 juta diserahkan di lokasi lain.
Total keseluruhan mencapai Rp1,6 miliar yang diduga mengalir untuk perlindungan jaringan narkoba.
3. Peran Perantara Polisi
Aliran dana tersebut tidak diberikan langsung kepada AKBP Didik, tetapi melalui mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Malaungi diduga menjadi perantara yang menghubungkan bandar narkoba dengan pejabat kepolisian tersebut.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa jaringan bandar narkoba lainnya juga pernah menyetorkan uang miliaran rupiah melalui jalur serupa.
4. Penangkapan Bandar Narkoba “Boy”
Pengungkapan kasus ini semakin terang setelah polisi menangkap Abdul Hamid alias Boy, yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ia ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri di Pontianak, Kalimantan Barat, setelah serangkaian penyelidikan dan pengintaian.
Dalam pemeriksaan awal, Boy mengakui adanya setoran uang kepada aparat sebagai bagian dari sistem perlindungan bisnis narkoba.
Jaringan Narkoba di Balik Kasus
Kasus ini juga berkaitan dengan jaringan narkoba yang dipimpin oleh Erwin Iskandar alias Koh Erwin, seorang bandar besar yang beroperasi di NTB.
Menurut penyidik, Boy merupakan bagian dari jaringan tersebut dan bertugas mengelola distribusi narkotika di wilayah tertentu.
Jaringan ini diduga memiliki sistem distribusi dan perlindungan yang rapi, termasuk dugaan aliran dana kepada oknum aparat.
Sanksi terhadap AKBP Didik
Akibat keterlibatannya dalam kasus ini, AKBP Didik Putra Kuncoro dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Ia juga kini menjalani proses hukum lebih lanjut setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penerimaan uang dari bandar narkoba.
Kasus ini menjadi salah satu contoh serius pelanggaran integritas dalam penegakan hukum terkait narkotika.
Analisis: Dampak Kasus bagi Pemberantasan Narkoba
Kasus ini memiliki beberapa implikasi besar:
1. Krisis Kepercayaan Publik
Keterlibatan aparat dalam jaringan narkoba dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
2. Indikasi Sistem “Pengamanan” Narkoba
Adanya setoran uang dari bandar menunjukkan kemungkinan praktik “uang perlindungan” dalam peredaran narkotika.
3. Penguatan Pengawasan Internal
Kasus ini mendorong Polri untuk meningkatkan pengawasan internal dan memperkuat sistem pengawasan terhadap anggota.
4. Bukti Kompleksnya Jaringan Narkoba
Jaringan narkoba tidak hanya melibatkan bandar dan kurir, tetapi juga diduga berusaha mempengaruhi aparat untuk melindungi bisnis ilegal mereka.
Kesimpulan
Kasus Rp1,6 miliar dari bandar sabu yang ditaruh dalam kresek di depan ruangan AKBP Didik menjadi salah satu skandal besar dalam penegakan hukum terkait narkoba di Indonesia.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika memiliki kemampuan finansial besar untuk mencoba mempengaruhi aparat penegak hukum. Namun, langkah Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus ini juga menjadi sinyal bahwa upaya pemberantasan narkoba tetap berjalan.
Proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat masih terus berlanjut, dan publik menantikan transparansi serta penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini.
Kronologi Kasus Rp1,6 M dari Bandar Sabu Ditaruh Depan Ruangan AKBP Didik
1. Awal Mula Hubungan dengan Jaringan Narkoba
Kasus ini bermula dari penyelidikan aparat terhadap jaringan narkoba di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga terhubung dengan bandar besar bernama Abdul Hamid alias Boy.
Boy diketahui merupakan bagian dari jaringan narkoba yang beroperasi cukup lama di wilayah tersebut dan memiliki hubungan dengan beberapa pihak untuk melancarkan bisnis peredaran sabu.
Dalam praktiknya, jaringan ini diduga memberikan uang “pengamanan” kepada aparat agar aktivitas distribusi narkotika tidak terganggu.
2. Setoran Uang kepada Oknum Polisi
Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa Boy menyetorkan uang miliaran rupiah kepada aparat melalui perantara.
Setoran tersebut tidak diberikan langsung kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, tetapi melalui mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Uang tersebut berasal dari keuntungan bisnis narkotika yang beredar di wilayah Bima.
3. Uang Rp1,6 Miliar Ditaruh dalam Kresek
Salah satu fakta yang paling menyita perhatian publik adalah cara penyerahan uang tersebut.
Uang dalam jumlah besar diduga diserahkan dalam beberapa tahap dengan cara sederhana, yaitu dimasukkan ke dalam kantong plastik (kresek) lalu diletakkan di lokasi tertentu, termasuk di depan ruangan pejabat terkait.
Penyerahan uang dilakukan beberapa kali hingga totalnya mencapai Rp1,6 miliar.
4. Pengungkapan Kasus oleh Bareskrim
Kasus ini kemudian terungkap setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan dari berbagai kasus narkotika di NTB.
Penyidik menemukan adanya aliran dana dari jaringan narkoba kepada aparat sebagai bentuk perlindungan terhadap aktivitas peredaran sabu.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar untuk membuka penyelidikan lebih luas terhadap jaringan narkoba dan pihak yang diduga menerima uang tersebut.
5. Bandar Narkoba Boy Masuk Daftar Pencarian Orang
Setelah kasus mulai terungkap, bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi kemudian melakukan pencarian intensif di berbagai daerah karena Boy diduga menjadi salah satu kunci utama dalam kasus tersebut.
6. Penangkapan Boy di Pontianak
Penyelidikan akhirnya membuahkan hasil ketika tim Bareskrim menemukan keberadaan Boy di Pontianak, Kalimantan Barat.
Tim melakukan pengintaian sejak awal Maret 2026 sebelum akhirnya menangkap Boy pada 10 Maret 2026 di sebuah gudang di wilayah Sungai Raya, Kubu Raya, Pontianak.
Setelah ditangkap, Boy dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
7. Pemeriksaan dan Pengembangan Kasus
Dalam pemeriksaan awal, penyidik menggali informasi terkait jaringan narkoba serta aliran dana yang diberikan kepada aparat.
Kasus ini kemudian berkembang menjadi penyelidikan besar mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan perlindungan narkoba.





