Pemerintah Indonesia telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 kepada jutaan pekerja bergaji rendah. Tahap pertama penyaluran telah mencapai lebih dari 2,4 juta pekerja dari total target 3.697.836 penerima, dengan masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyatakan bahwa sisa penerima BSU tahap pertama masih dalam proses penyaluran. Proses verifikasi dan validasi data untuk tahap kedua, yang menargetkan sekitar 4,5 juta pekerja, juga sedang berlangsung. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan penyaluran BSU tepat sasaran dan efisien.
Tujuan utama dari program BSU 2025 adalah untuk meningkatkan daya beli pekerja berpenghasilan rendah. Dengan meningkatnya daya beli, diharapkan akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan. Hal ini sejalan dengan kebijakan stimulus ekonomi kuartal II yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Rincian Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025
Program BSU 2025 menargetkan 17 juta pekerja dengan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, dibayarkan sekaligus sehingga totalnya mencapai Rp600.000 per orang. Pemerintah memastikan penyaluran bantuan dilakukan tanpa potongan apapun, sesuai dengan anggaran yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan.
Menaker Yassierli menegaskan bahwa proses penyaluran BSU dilakukan secara hati-hati dan administratif untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan transparansi. Hal ini untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah potensi penyimpangan dalam penyaluran dana.
Syarat Penerima BSU 2025
Untuk mendapatkan BSU 2025, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja. Syarat-syarat tersebut antara lain:
Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), dan Bank Syariah Indonesia untuk wilayah Aceh. Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, dana akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Proses penyaluran ini dirancang untuk menjangkau pekerja di berbagai wilayah di Indonesia.
Dasar Hukum dan Mekanisme Penyaluran
Program BSU 2025 memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 dan Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor 4/737/HK.06/VI/2025 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan. DIPA Ditjen PHI dan Jamsos telah diterbitkan pada 18 Juni 2025 untuk mendukung realisasi anggaran program ini.
Proses penyaluran BSU dilakukan dengan memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi para pekerja yang membutuhkan.
Program ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pemerintah terus memantau dan mengevaluasi program BSU untuk memastikan efektivitasnya dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
“Dari jumlah penerima BSU tahap 1 yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang, dan sisanya 1.247.768 masih dalam proses,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (24/6). Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penyaluran BSU kepada seluruh penerima yang berhak.
Selain itu, pemerintah juga terus berupaya untuk menyempurnakan mekanisme penyaluran BSU agar lebih efisien dan efektif di masa mendatang. Evaluasi berkala dan umpan balik dari penerima bantuan akan menjadi pertimbangan penting dalam pengembangan program BSU di tahun-tahun berikutnya.