Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menunjukkan komitmen tegas dalam menangani kerusakan lingkungan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kawasan ini, sebagai jantung keanekaragaman hayati laut dunia dan Kawasan Strategis Nasional Konservasi (KSKK), dilindungi oleh Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif, menyatakan tidak akan mentolerir kerusakan di wilayah yang menyimpan 75 persen spesies karang dunia dan ribuan spesies endemik. Penegakan hukum dan pemulihan lingkungan menjadi prioritas utama.
Keanekaragaman Hayati Raja Ampat yang Luar Biasa
Raja Ampat memiliki keistimewaan luar biasa. Lautannya merupakan pusat segitiga karang dunia.
Lebih dari 553 spesies karang (75 persen spesies karang dunia), 1.070 spesies ikan karang, dan 699 jenis moluska menghuni perairannya.
Di daratan, terdapat kekayaan hayati yang tak kalah menakjubkan. Tercatat 874 spesies tumbuhan (9 endemik), 114 spesies herpetofauna (5 endemik), 47 spesies mamalia (1 endemik), dan 274 spesies burung (6 endemik).
Keindahan alam Raja Ampat telah menjadikannya tujuan wisata kelas dunia.
Pengawasan KLH terhadap Empat Perusahaan Pertambangan
Laporan masyarakat dan media mengenai aktivitas pertambangan nikel yang mengancam ekosistem Raja Ampat mendorong KLH melakukan pengawasan langsung.
Pengawasan pada 26-31 Mei 2025 menyasar empat perusahaan: PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP. Hasilnya menemukan beberapa pelanggaran.
PT GN beroperasi di Pulau Gag, yang merupakan kawasan hutan lindung dan pulau kecil. Izin lingkungannya akan ditinjau ulang, dan KLH akan memerintahkan pemulihan dampak ekologis.
PT KSM juga akan mengalami peninjauan ulang izin lingkungan karena beroperasi di pulau kecil. Penegakan hukum pidana akan dilakukan atas perambahan hutan.
PT ASP beroperasi di Pulau Manuran dan Waigeo. Jebolnya settling pond menyebabkan pencemaran, dan aktivitas di kawasan suaka alam juga ditemukan. KLH memerintahkan peninjauan izin lingkungan, penegakan hukum pidana, dan gugatan perdata.
PT MRP melakukan eksplorasi di Pulau Manyaifun dan Batang Pele tanpa dokumen lingkungan dan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan). Aktivitasnya dihentikan, dan langkah hukum akan diambil.
Langkah-langkah Hukum dan Perencanaan Tata Ruang
KLH akan menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya berbasis KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis).
Perlindungan pesisir dan pulau-pulau kecil akan menjadi prioritas utama dalam RTRW tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, melalui Ditjen Gakkum Kehutanan juga menyelidiki aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat.
Tiga perusahaan ditemukan melakukan aktivitas pertambangan. Penegakan hukum akan dilakukan melalui tiga instrumen: administratif, pidana, dan perdata.
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menekankan komitmen Kementerian Kehutanan dalam melindungi Raja Ampat.
Pengawasan dan langkah hukum terukur akan segera dilakukan. Pengumpulan bukti-bukti terus dilakukan untuk mempersiapkan langkah hukum selanjutnya.
Dukungan publik sangat diapresiasi dalam upaya penyelamatan ekosistem sumber daya alam di Raja Ampat.
Penanganan kasus pertambangan ilegal di Raja Ampat ini menjadi contoh nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan. Langkah-langkah tegas yang diambil, baik oleh KLH maupun Kementerian Kehutanan, diharapkan dapat mencegah kerusakan lebih lanjut dan melindungi keanekaragaman hayati yang luar biasa di kawasan tersebut. Semoga ini menjadi preseden bagi perlindungan kawasan konservasi lainnya di Indonesia.