Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merancang program asuransi hewan peliharaan. Program yang disebut-sebut sebagai ‘BPJS Hewan’ ini menimbulkan banyak pertanyaan. Namun, perlu diluruskan bahwa program ini bukanlah program asuransi seperti BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok, menjelaskan bahwa istilah ‘BPJS Hewan’ hanyalah sebutan informal. Program ini lebih tepat disebut program subsidi atau potongan harga layanan kesehatan hewan.
Mekanisme ‘BPJS Hewan’ DKI Jakarta
Program ini tidak memungut iuran dari pemilik hewan. Pemprov DKI akan memberikan subsidi atau potongan harga bagi pemilik hewan yang kurang mampu jika mereka membawa hewan peliharaan mereka untuk berobat ke Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) milik pemerintah. Subsidi ini ditujukan untuk meringankan beban biaya perawatan hewan peliharaan.
Skema ini berbeda dengan BPJS Kesehatan yang menerapkan sistem premi. Pemilik hewan tidak perlu membayar premi bulanan atau tahunan untuk mendapatkan manfaat program ini.
Alasan Pemprov DKI Jakarta Meluncurkan Program
Pemprov DKI Jakarta selama ini hanya menyediakan layanan vaksinasi rabies gratis. Layanan kesehatan hewan lainnya, seperti sterilisasi, masih berbayar dan jumlahnya terbatas. Sebagai contoh, program sterilisasi kucing di tahun 2025 hanya menjangkau 21 ribu ekor, meningkat menjadi 23 ribu ekor di tahun 2026.
Program subsidi ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan hewan yang terjangkau.
Target Penerima Manfaat Program
Program ini diprioritaskan untuk masyarakat kurang mampu yang menyayangi hewan peliharaannya. Pemilik hewan yang ingin membawa hewan peliharaannya ke Puskeswan akan mendapatkan subsidi atau potongan harga untuk biaya pengobatan.
Tidak hanya hewan peliharaan, hewan terlantar yang diselamatkan oleh pencinta hewan juga dapat memperoleh manfaat dari program ini.
Program ini diharapkan mampu meringankan beban biaya perawatan hewan bagi masyarakat kurang mampu.
Dengan adanya program ini, diharapkan lebih banyak hewan terlantar dapat mendapatkan perawatan yang layak.
Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hewan di Jakarta.
Meskipun disebut ‘BPJS Hewan’, program ini berfokus pada subsidi dan bukan asuransi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap program ini dapat berjalan efektif dan membantu masyarakat.
Program subsidi kesehatan hewan ini merupakan inisiatif positif dari Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung kesejahteraan hewan dan meringankan beban biaya perawatan hewan bagi masyarakat kurang mampu. Semoga program ini dapat diimplementasikan dengan baik dan mencapai tujuannya.