Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) jalur Guru dalam Jabatan. Peluang ini terbuka bagi guru yang telah bertugas namun belum memiliki sertifikat pendidik. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi PPG Kemendikbudristek, memberikan akses yang lebih luas bagi para pengajar untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi profesional mereka.
Proses seleksi administrasi PPG ini dirancang sederhana, bertujuan mempermudah guru untuk mendapatkan sertifikat. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia melalui peningkatan kompetensi guru.
Syarat Pendaftaran PPG Guru dalam Jabatan 2025
Pendaftaran PPG jalur Guru dalam Jabatan 2025 memiliki persyaratan yang cukup detail. Calon peserta perlu memastikan memenuhi semua kriteria yang telah ditetapkan agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Persyaratan umum meliputi kewarganegaraan Indonesia, belum memiliki sertifikat pendidik, terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik), serta memiliki ijazah S1 atau D4 yang terverifikasi di laman resmi Kemendikbudristek. Calon peserta juga harus memenuhi persyaratan usia pensiun, NIK yang valid, dan memiliki surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas NAPZA.
Persyaratan Khusus Berdasarkan Jabatan dan Lokasi Tugas
Syarat pendaftaran PPG 2025 ini juga mempertimbangkan jenis jabatan dan lokasi tugas guru. Terdapat perbedaan persyaratan khusus bagi guru di sekolah formal, kepala sekolah, dan guru di sekolah nonformal atau instansi pemerintahan.
Bagi guru di sekolah formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB), terdapat beberapa persyaratan tambahan. Mereka harus aktif mengajar minimal satu tahun ajaran 2023/2024, terdaftar di satu satuan administrasi pangkal utama, dan tercatat aktif mengajar di Dapodik. Jika masa mengajar kurang dari satu tahun, diperlukan bukti riwayat mengajar pada tahun ajaran sebelumnya. Persyaratan serupa juga berlaku bagi kepala sekolah di sekolah formal.
Guru di Sekolah Nonformal dan Instansi Pemerintahan
Persyaratan khusus juga diterapkan bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar dan Pengawas Sekolah/Penilik. Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar harus aktif bertugas di sekolah nonformal/sanggar kegiatan belajar (SPNF/SKB) dan tercatat di Dapodik.
Sementara itu, guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik harus aktif bertugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat di Dapodik atau SIM Tendik. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan guru yang mendaftar benar-benar aktif mengajar dan berkontribusi dalam dunia pendidikan.
Pentingnya Sertifikasi Guru dan Proses Pendaftaran Online
Program PPG Guru dalam Jabatan 2025 ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas guru di Indonesia. Dengan memiliki sertifikat pendidik, guru dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas mendidik generasi muda.
Proses pendaftaran yang dilakukan secara online memudahkan guru di seluruh Indonesia untuk mengakses informasi dan mendaftar. Kemudahan akses ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak guru dan mendorong peningkatan kualitas pendidikan secara merata di seluruh wilayah Indonesia. Para guru perlu mengunjungi laman resmi PPG Kemendikbudristek untuk melihat informasi lebih lanjut, termasuk jadwal dan tata cara pendaftaran. Kesempatan ini patut dimanfaatkan sebaik mungkin untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Semoga program ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.