Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jakarta. Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor kembali digelar, memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan denda tanpa harus membayar bunga keterlambatan. Program ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang ramah dan berkeadilan bagi warganya.
Pemutihan denda pajak kendaraan ini berlangsung selama periode yang cukup panjang, yaitu mulai tanggal 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Program ini juga sekaligus sebagai bentuk perayaan Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta dan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Mekanisme dan Ruang Lingkup Pemutihan Denda
Pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta ini difokuskan pada penghapusan sanksi administrasi. Artinya, hanya bunga dan denda akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dihapuskan.
Pokok pajak yang tertunggak tetap harus dibayarkan oleh wajib pajak. Tidak ada penghapusan pokok pajak dalam program ini. Informasi ini dikonfirmasi melalui akun Instagram Humas Pajak Jakarta, yang menekankan bahwa hanya denda yang dibebaskan, bukan pokok pajak.
Pemutihan ini diberikan secara otomatis oleh sistem. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan keringanan ini. Cukup dengan melakukan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka sistem akan secara otomatis mengurangi denda yang tercatat.
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan
Perpanjangan STNK tahunan tetap memerlukan beberapa persyaratan administrasi. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan relatif sederhana dan mudah dipenuhi oleh masyarakat.
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk memperpanjang STNK tahunan:
- STNK asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan).
- Surat kuasa, jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.
Proses perpanjangan STNK tahunan relatif mudah dan cepat. Wajib pajak dapat langsung mengurusnya di kantor Samsat terdekat.
Syarat Perpanjangan STNK Lima Tahunan
Perpanjangan STNK lima tahunan memiliki prosedur sedikit berbeda dibandingkan dengan perpanjangan tahunan. Selain persyaratan administrasi, perpanjangan STNK lima tahunan juga mengharuskan pemeriksaan fisik kendaraan.
Berikut syarat perpanjangan STNK lima tahunan:
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- KTP asli pemilik motor dan fotokopi sesuai yang tercantum di data identitas kendaraan.
- Surat kuasa, apabila pemilik kendaraan berhalangan hadir dan diwakilkan pihak lain.
- Membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya untuk cek fisik.
Pada perpanjangan STNK lima tahunan, pelat nomor dan STNK akan diganti dengan yang baru. Proses ini membutuhkan waktu sedikit lebih lama dibandingkan dengan perpanjangan tahunan.
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini merupakan kesempatan yang baik bagi masyarakat Jakarta untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Dengan persyaratan yang mudah dan proses yang relatif sederhana, diharapkan program ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan kontribusi positif bagi pendapatan daerah. Semoga program ini dapat memberikan kemudahan dan keadilan bagi seluruh masyarakat Jakarta.