Polda Banten berhasil meringkus MS (51), Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), atas tuduhan pemerasan terhadap PT WPLI di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. MS diduga telah memeras perusahaan tersebut hingga mencapai Rp 400 juta, dan juga meminta sejumlah aset berupa kendaraan dan perangkat elektronik.
Kasus ini bermula pada tahun 2017, saat LSM MPL melakukan demonstrasi dan melaporkan PT WPLI atas dugaan pencemaran lingkungan di sekitar Desa Parakan. Laporan tersebut berlanjut hingga ke Kementerian KLHK pada Juli 2020.
Kronologi Pemerasan oleh Ketua LSM MPL
Puncaknya terjadi pada 9 September 2020, saat pertemuan antara LSM MPL dan PT WPLI. Dalam pertemuan tersebut, MS memaksa PT WPLI untuk membayar iuran bulanan sebesar Rp 15 juta dengan dalih pembinaan kelompoknya.
Selain iuran bulanan, MS juga menerima uang kas sebesar Rp 100 juta. Total uang yang diterima MS dari PT WPLI mencapai Rp 400 juta; Rp 100 juta sebagai uang kas dan Rp 300 juta dari iuran bulanan selama 20 bulan.
Pembayaran iuran dilakukan secara tunai selama empat bulan dan sisanya ditransfer selama 16 bulan. Modus operandi MS sangat sistematis dan terencana.
Permintaan Aset Selain Uang
Kejahatan MS tidak berhenti sampai di situ. Pada November 2023, MS kembali meminta sejumlah aset kepada PT WPLI. Permintaannya pun cukup fantastis.
MS meminta satu unit mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, tiga unit sepeda motor, dua unit komputer, dua unit laptop, satu unit printer, dan satu unit iPhone 14 Pro Max. Ancaman pelaporan ke KLHK dan instansi lain turut menyertai permintaannya.
Tindakan pemerasan yang dilakukan MS jelas melanggar hukum dan merugikan PT WPLI. Hal ini menunjukkan betapa berani dan liciknya pelaku dalam menjalankan aksinya.
Proses Hukum dan Sanksi Terhadap Tersangka
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 368 tentang pemerasan dengan kekerasan juncto Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan yang Berkelanjutan. Ancaman hukuman yang dihadapi MS cukup berat.
MS terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun. Kasus ini menjadi peringatan bagi LSM dan pihak lain agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan melakukan tindakan kriminal.
Dirkrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelaku pemerasan. Kepolisian akan terus berupaya melindungi dunia usaha dari tindakan-tindakan kriminal seperti ini.
Penangkapan MS diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang. Kasus ini juga menjadi pembelajaran penting bagi perusahaan dalam menghadapi tekanan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.