Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, tengah menyelidiki laporan dugaan pungutan liar (pungli) di sebuah SMP setempat. Laporan ini menyebutkan adanya pungutan sukarela yang nilainya mencapai lebih dari Rp 1 juta per siswa, memicu kekhawatiran dan penyelidikan lebih lanjut.
Pihak DPRD telah memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo untuk memberikan klarifikasi dan menindaklanjuti laporan tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons serius terhadap aduan yang masuk.
DPRD Ponorogo Panggil Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Pungli
Ketua Komisi D DPRD Ponorogo, Riyanto, menyatakan telah menerima laporan mengenai pungutan yang dianggap berlebihan di salah satu SMP di Ponorogo. Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan penahanan ijazah bagi siswa yang belum melunasi pembayaran.
Pihaknya menekankan pentingnya investigasi menyeluruh atas laporan ini. Kejelasan dan transparansi proses pendidikan di sekolah sangat penting untuk dijaga.
Pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan dilakukan setelah rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPRD Ponorogo pada Kamis, 19 Juni 2025. Hal ini sebagai langkah awal untuk mencari kebenaran informasi yang beredar.
Dugaan Penahanan Ijazah Picu Kekhawatiran
Riyanto mengungkapkan, isu penahanan ijazah siswa jika belum melunasi sumbangan merupakan hal yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi. Ini berkaitan langsung dengan hak pendidikan siswa yang harus dipenuhi.
Ia menegaskan bahwa semua siswa yang telah lulus berhak mendapatkan ijazah mereka. Tidak ada alasan bagi sekolah untuk menahan ijazah sebagai bentuk tekanan pembayaran.
DPRD Ponorogo mendesak Dinas Pendidikan untuk bertindak cepat dan memastikan tidak ada lagi sekolah yang melakukan praktik serupa. Langkah tegas perlu diambil untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Klarifikasi Dinas Pendidikan dan Langkah Antisipasi
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo, Nurhadi Hanuri, membantah adanya pungutan liar di sekolah yang dilaporkan. Ia memastikan akan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.
Nurhadi menegaskan bahwa penyaluran ijazah kepada siswa harus dilakukan dengan tertib dan transparan. Tidak ada toleransi bagi sekolah yang menahan ijazah siswa.
Ia memberikan jaminan bahwa ijazah siswa akan segera diberikan kepada orang tua murid, baik melalui pengiriman langsung maupun pengambilan di sekolah. Proses penyaluran ijazah akan dipantau ketat.
Dinas Pendidikan berkomitmen untuk menjaga integritas dan kualitas pendidikan di Kabupaten Ponorogo. Mereka akan terus berupaya menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari pungutan liar.
Langkah-langkah pengawasan dan investigasi akan ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan sekolah akan menjadi fokus utama.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan transparansi dalam sistem pendidikan. Penting bagi semua pihak untuk bekerja sama menciptakan lingkungan pendidikan yang adil dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan siswa.