Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memperkirakan dibutuhkan waktu 7-10 tahun, bahkan lebih, untuk sepenuhnya menerapkan kebijakan Zero Over Dimension Overloading (ODOL) di Indonesia. Perkiraan ini didasarkan pada asumsi adanya komitmen politik yang kuat dan konsisten, serta partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan.
Hingga kini, belum ada solusi komprehensif untuk mengatasi masalah ODOL. Kasubdit Transportasi Darat dan Perkeretaapian Bappenas, Dail Umamil Asri, menekankan perlunya koordinasi lintas sektor yang solid dan solusi yang saling menguntungkan.
Tantangan Menuju Implementasi Penuh Zero ODOL
Dail Umamil Asri menjelaskan bahwa dibutuhkan desain baru kendaraan berat dengan banyak gandar. Selain itu, perlu kebijakan untuk meningkatkan kualitas konstruksi jalan agar mampu menahan tekanan gandar lebih besar dari 10 ton.
Menurutnya, solusi ideal memerlukan pendekatan yang komprehensif dan terintegrasi. Hal ini termasuk peningkatan kualitas infrastruktur dan penegakan hukum yang konsisten.
Strategi Bertahap Menuju Zero ODOL
Bappenas menyarankan pendekatan bertahap dalam menyelesaikan masalah ODOL, dibagi menjadi jangka pendek (1-2 tahun), menengah (3-5 tahun), dan panjang (lebih dari 5 tahun).
Jangka pendek difokuskan pada penguatan regulasi, uji coba di daerah percontohan, dan sosialisasi intensif. Sementara jangka menengah akan melibatkan implementasi bertahap di seluruh Indonesia, transformasi armada, dan pengembangan infrastruktur pendukung.
Jangka panjang akan fokus pada konsolidasi dan transformasi sistem logistik nasional secara menyeluruh, termasuk adopsi teknologi baru. Pengalaman sebelumnya dengan penundaan akan menjadi pelajaran berharga dalam perencanaan ini.
Kompleksitas Masalah ODOL: Multisektoral dan Multidimensi
Masalah ODOL sangat kompleks karena melibatkan berbagai sektor dan pemangku kepentingan. Berbagai instansi memiliki tanggung jawab yang berbeda-beda terhadap faktor penyebabnya.
Faktor-faktor tersebut antara lain desain kendaraan berat, standar desain jalan, penegakan hukum, industri perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan peran pemerintah daerah.
Truk besar dan kontainer dengan beban gandar melebihi standar telah merusak jalan dan mengurangi usia pakai jalan secara signifikan. Namun, standar beban gandar jalan di Indonesia masih rendah menurut standar internasional.
Terdapat ketidakseimbangan antara biaya operasi kendaraan (yang turun jika beban gandar meningkat) dan biaya pemeliharaan jalan (yang meningkat seiring peningkatan beban gandar).
Peran Kementerian dan Pemerintah Daerah
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM) bertanggung jawab atas jalan nasional, namun tidak memiliki wewenang penuh dalam menetapkan batas beban gandar dan penegakan hukum.
Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemeliharaan jalan provinsi dan lokal. Penggunaan jembatan timbang di beberapa titik juga belum efektif mengurangi ODOL.
Penegakan hukum yang tidak konsisten dan celah dalam pengawasan lapangan menjadi kendala utama. Hal ini membutuhkan sinergi dan komitmen yang kuat dari semua pihak terkait.
Kesimpulannya, pencapaian Zero ODOL di Indonesia merupakan proses jangka panjang yang membutuhkan strategi komprehensif dan kolaborasi multi-stakeholder. Pendekatan bertahap, perbaikan infrastruktur, penegakan hukum yang konsisten, dan desain kendaraan yang sesuai standar menjadi kunci keberhasilan program ini. Perlu adanya evaluasi dan adaptasi berkelanjutan untuk mengatasi kompleksitas masalah ini dan memastikan keberlanjutan sistem logistik nasional.