Presiden Prabowo Subianto telah mengambil alih kendali atas polemik empat pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara. Keputusan ini diambil setelah adanya komunikasi antara Presiden dan DPR, dan akan diumumkan secara resmi pada pekan ini. Wamendagri Bima Arya menyatakan evaluasi menyeluruh akan dilakukan hari ini.
Polemik ini berpusat pada empat pulau – Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek – yang semula dianggap bagian dari wilayah Aceh, namun kini masuk dalam administrasi Sumatera Utara. Pemerintah Aceh menolak keputusan ini dan berupaya untuk mengembalikan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah administratif Aceh.
Pengambilalihan Polemik Empat Pulau oleh Presiden Prabowo
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan pengambilalihan kasus ini oleh Presiden Prabowo. Pengumuman resmi mengenai solusi polemik ini dijadwalkan pada pekan ini.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait sengketa ini pada pukul 14.00 WIB. Wamendagri Bima Arya mengkonfirmasi hal tersebut kepada wartawan.
Latar Belakang Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut
Perselisihan ini muncul karena keempat pulau tersebut kini terdaftar sebagai wilayah Sumatera Utara. Padahal, pulau-pulau tersebut sebelumnya termasuk dalam wilayah Aceh.
Konflik ini telah berlangsung cukup lama, dengan Pemerintah Provinsi Aceh berupaya untuk merevisi keputusan yang menempatkan pulau-pulau tersebut di bawah administrasi Sumatera Utara.
Pemerintah Aceh menyatakan proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum tahun 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Beberapa kali rapat koordinasi dan survei lapangan telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
Peran Kementerian Dalam Negeri dan Klaim Sumatera Utara
Kemendagri sebelumnya mendukung klaim Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Mendagri yang dikeluarkan pada 25 April 2025.
Kemendagri menjelaskan bahwa polemik ini berawal dari pengajuan perubahan nama pulau oleh Pemerintah Provinsi Aceh pada tahun 2009. Saat itu, tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri menemukan 213 pulau di wilayah Sumatera Utara, termasuk keempat pulau yang disengketakan.
Konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara melalui surat bernomor 125 tahun 2009 menyatakan bahwa provinsi tersebut terdiri dari 213 pulau, termasuk keempat pulau yang menjadi pusat perselisihan.
Dengan pengambilalihan kasus oleh Presiden Prabowo, diharapkan akan ada penyelesaian yang adil dan permanen bagi kedua belah pihak, mengakhiri sengketa yang telah berlangsung cukup lama ini.
Langkah Presiden Prabowo ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah batas wilayah secara tegas dan adil, dengan mempertimbangkan kepentingan kedua daerah yang bersengketa.