Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi membuka pendaftaran ulang bagi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahap 2 tahun 2025. Proses ini merupakan tahap krusial bagi guru yang telah lolos seleksi administrasi dan bertujuan untuk memastikan kesiapan mereka mengikuti program PPG.
Periode lapor diri berlangsung selama sepuluh hari, tepatnya dari tanggal 17 hingga 26 Juli 2025. Prosesnya dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB), memberikan kemudahan akses bagi para peserta.
Pendaftaran Ulang PPG 2025 Tahap 2: Panduan Lengkap
Tahap lapor diri ini merupakan langkah penting bagi calon peserta PPG Dalam Jabatan tahap 2 tahun 2025. Keikutsertaan dalam tahap ini memastikan tempat mereka dalam program peningkatan kompetensi guru tersebut.
Para guru yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi wajib melakukan lapor diri online melalui laman resmi PPG Kemendikbud di ppg.kemdikbud.go.id atau melalui SIMPKB di gtk.belajar.kemdikbud.go.id. Proses ini merupakan bagian dari registrasi resmi di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara.
Proses pendaftaran ulang ini bertujuan untuk memvalidasi data peserta dan memastikan kesiapan mereka sebelum mengikuti program PPG. Kegagalan lapor diri dalam waktu yang ditentukan dapat berakibat pada pengunduran diri otomatis dari program.
Langkah-langkah dan Persyaratan Pendaftaran Ulang
Untuk mendaftar ulang, peserta harus login ke akun SIMPKB masing-masing. Setelah login, menu “Lapor Diri” akan muncul jika peserta telah lolos seleksi dan verifikasi.
Selanjutnya, peserta perlu mengunggah sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen ini berfungsi untuk memverifikasi identitas dan kelengkapan data peserta.
- Setelah mengakses menu “Lapor Diri”, unggah semua dokumen yang dibutuhkan. Pastikan semua dokumen terbaca dengan jelas dan sesuai format.
- Lengkapi formulir pendaftaran daring secara teliti dan akurat. Periksa kembali semua data sebelum mengirimkan formulir.
- Setelah melengkapi formulir, klik tombol “Kirim” atau “Simpan”. Sistem akan memproses data yang telah diunggah.
- Unduh dan cetak bukti lapor diri sebagai arsip pribadi. Bukti ini juga menjadi bukti resmi registrasi peserta dalam program PPG.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi pakta integritas, biodata, ijazah, transkrip nilai, KTP atau SIM, pas foto, surat keterangan sehat, surat keterangan berkelakuan baik, surat bebas NAPZA, NPWP (jika ada), dan persyaratan tambahan dari LPTK penyelenggara.
Pastikan semua dokumen diunggah dalam format yang jelas dan sesuai instruksi teknis dari SIMPKB. Kejelasan dokumen akan mempercepat proses verifikasi data.
Jadwal Lengkap dan Informasi Tambahan
Berikut jadwal resmi pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2025:
- Pemanggilan Peserta melalui SIMPKB: 5–12 Juli 2025
- Lapor Diri: 17–26 Juli 2025
- Orientasi Mahasiswa Baru di LPTK: 31 Juli 2025
- Pembelajaran Mandiri di Ruang GTK: 1 Agustus – 12 September 2025
- Pendaftaran UKPPG (Uji Kompetensi PPG): 1–13 September 2025
Perlu diingat bahwa jadwal tersebut sewaktu-waktu dapat berubah. Informasi resmi dan terbaru akan diumumkan melalui SIMPKB dan laman resmi PPG Kemendikbud.
Bagi Balai Besar Guru Penggerak (BBGP), Balai Guru Penggerak (BGP), dan LPTK, informasi lebih lanjut mengenai pembagian bidang studi, jumlah rombongan belajar, dan daftar nama calon mahasiswa dapat diakses melalui SIMPKB dan SIMPPG.
Kemendikbud menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam proses lapor diri ini. Proses ini merupakan langkah akhir dalam validasi keikutsertaan peserta dalam program PPG. Kepatuhan terhadap jadwal yang telah ditentukan sangat penting untuk kelancaran program.
Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan para guru dapat mempersiapkan diri dengan baik dan menyelesaikan proses lapor diri dengan lancar. Semoga program PPG ini dapat meningkatkan kompetensi para guru dan berkontribusi pada peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.