Polisi membongkar sindikat judi online internasional yang beroperasi melalui jaringan luas dan canggih. Operasi yang melibatkan server di China dan Kamboja ini berhasil diungkap setelah penangkapan 22 tersangka pada 13 Juni 2025. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bagaimana kejahatan transnasional memanfaatkan teknologi untuk melancarkan aksinya dan meraup keuntungan fantastis.
Sindikat ini terbukti sangat terorganisir, melibatkan kerjasama antar negara dan memanfaatkan berbagai platform digital untuk menjalankan operasinya. Mereka bahkan mampu menghasilkan ratusan miliar rupiah dalam setahun. Investigasi mendalam diperlukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan menjerat semua pihak yang terlibat.
Penggerebekan Serentak dan Jaringan Internasional
Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di beberapa kota besar di Indonesia. Lokasi yang menjadi sasaran antara lain Cibubur, Bekasi, Tangerang, dan Denpasar.
Rumah-rumah tersebut digunakan sebagai pusat operasi dan penyebaran promosi judi online. Promosi dilakukan secara masif melalui pesan WhatsApp yang dikirim ke ribuan nomor telepon.
Para tersangka memanfaatkan ribuan kartu perdana yang diregistrasi secara ilegal. Ini memungkinkan mereka untuk membuat ratusan akun WhatsApp setiap hari dan mengirim promosi judi secara masif.
Modus Operandi dan Alur Keuntungan
Sindikat ini mengoperasikan dua situs judi online utama, yaitu tanjung899.com dan akasia899.com. Kedua situs tersebut menjadi pintu gerbang bagi para pemain judi untuk mengakses dan melakukan taruhan.
Mereka menggunakan grup Telegram dan WhatsApp untuk bertukar data nomor telepon dan kartu perdana. Hal ini memperkuat jaringan dan memudahkan penyebaran promosi judi online.
Keuntungan dari judi online tersebut disamarkan melalui rekening nominee dan transaksi mata uang kripto. Setelah itu, dana dicairkan ke rekening rupiah melalui payment gateway.
Tersangka dan Sanksi Hukum
Sebanyak 22 tersangka telah ditangkap dan dijerat dengan berbagai pasal. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan perjudian, UU ITE, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat. Mereka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa keuntungan sindikat ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah per tahun. Besarnya angka ini menunjukkan betapa menguntungkannya bisnis judi online ini.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kerjasama internasional dalam memberantas kejahatan transnasional. Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan teknologi dan platform digital untuk mencegah kejahatan serupa terjadi di masa mendatang. Penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan menjadi kunci untuk memberantas praktik judi online ilegal dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.