Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan ini disampaikan oleh hakim tunggal, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (11/3/2026).
“Menolak eksepsi dari termohon sepenuhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan secara keseluruhan,” ucap hakim Sulistyo saat membacakan putusan.
Hakim menilai alasan yang diajukan oleh pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia juga menegaskan bahwa sistem pembuktian di Indonesia mengikuti prinsip keyakinan bebas hakim, yang mengacu pada alat bukti sah menurut peraturan perundang-undangan.
Dengan pertimbangan tersebut, pengadilan memutuskan bahwa permohonan praperadilan Yaqut tidak dapat diterima.
Praperadilan ini diajukan Yaqut untuk menentang proses hukum yang dilakukan KPK terhadap dirinya terkait dugaan korupsi kuota haji. Namun, setelah meninjau seluruh permohonan, keterangan dari pihak terkait, dan alat bukti yang diajukan di persidangan, hakim memutuskan menolak semua permohonan tersebut.





