Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terlibat sengketa kepemilikan atas empat pulau. Masing-masing provinsi mengklaim pulau-pulau tersebut sebagai bagian dari wilayahnya.
Keempat pulau yang menjadi pusat perselisihan ini adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Awalnya, pulau-pulau ini termasuk wilayah Aceh.
Duduk Perkara Empat Pulau yang Diperebutkan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung klaim Sumatera Utara melalui Keputusan Mendagri yang dikeluarkan pada 25 April 2025. Keputusan ini ditentang oleh Pemerintah Provinsi Aceh.
Pemerintah Provinsi Aceh menyatakan proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum tahun 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Upaya peninjauan ulang keputusan tersebut masih terus dilakukan.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menjelaskan bahwa pada tahun 2022, Kementerian Dalam Negeri telah memfasilitasi beberapa kali rapat koordinasi dan survei lapangan terkait hal ini.
Penjelasan Kemendagri Mengenai Sengketa Pulau
Kemendagri memberikan penjelasan bahwa polemik ini bermula dari pengajuan perubahan nama pulau oleh Pemerintah Provinsi Aceh pada tahun 2009.
Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa pada tahun 2009, tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri menemukan 213 pulau di wilayah Sumatera Utara, termasuk keempat pulau yang disengketakan.
Gubernur Sumatera Utara saat itu mengkonfirmasi jumlah tersebut melalui surat resmi. Sementara, verifikasi di wilayah Aceh pada tahun 2008 hanya menemukan 260 pulau, tanpa termasuk keempat pulau tersebut.
Pada 4 November 2009, Pemerintah Provinsi Aceh mengajukan perubahan nama dan koordinat keempat pulau tersebut. Hal ini menjadi dasar perselisihan yang berlanjut hingga saat ini.
Usulan Mendagri: Pengelolaan Bersama
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyarankan agar kedua provinsi mengelola keempat pulau secara kolaboratif.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah pusat menetapkan keempat pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara berdasarkan batas darat yang telah disepakati oleh pemerintah daerah terkait.
Keputusan Mendagri yang menetapkan status wilayah pulau-pulau tersebut telah dikeluarkan pada tahun 2022, dan keputusan terbaru pada April 2025 hanyalah pengulangan keputusan tersebut.
Meskipun demikian, pertimbangan geografis dan kesepakatan antar pemerintah daerah menjadi faktor utama dalam keputusan tersebut.
Sengketa kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara menyoroti pentingnya kejelasan batas wilayah dan mekanisme penyelesaian konflik antar daerah. Semoga solusi yang terbaik dapat segera ditemukan demi kepentingan kedua provinsi.