Seorang pria berinisial MY (32) ditangkap polisi karena diduga membunuh ABT (39) di depan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muara Angke, Jakarta Utara. Peristiwa penusukan terjadi pada Jumat (13/6) pukul 06.15 WIB. Pelaku berhasil ditangkap beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 15.30 WIB.
Penangkapan MY dilakukan oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Polsek Sunda Kelapa. Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke Perumahan Pluit Permai Blok 10, Jakarta Utara.
Penangkapan Pelaku dan Perlawanan saat Pencarian Barang Bukti
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana, menjelaskan kronologi penangkapan. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena melawan dan menyerang petugas saat pencarian barang bukti.
MY diduga membuang senjata tajam, ponsel, dan pakaiannya ke laut di Dermaga Muara Angke setelah melakukan penusukan. Saat petugas mengajak pelaku untuk menunjukkan lokasi pembuangan barang bukti, MY melakukan perlawanan.
Karena perlawanan tersebut, polisi terpaksa menembak kaki MY sesuai prosedur Perkap 1/2009. Tindakan tegas ini dilakukan untuk mengamankan petugas dan menyelesaikan proses pencarian barang bukti.
Motif Penusukan Diduga Terkait Masalah Asmara dan Pekerjaan
Korban dan pelaku diketahui sebagai rekan kerja. Polisi menduga motif penusukan terkait masalah asmara dan pekerjaan. Pacar korban saat ini diduga merupakan mantan pacar pelaku.
Sejumlah saksi di sekitar TPI Muara Angke mendengar keributan sebelum penusukan terjadi. Informasi ini membantu polisi dalam proses penyelidikan dan penangkapan pelaku.
Setelah olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi, polisi mendapat informasi bahwa MY berencana melarikan diri ke luar kota. Petugas kemudian melakukan upaya untuk memancing pelaku keluar dan langsung menangkapnya saat MY hendak kabur.
Proses Penyelidikan dan Barang Bukti
Proses penyelidikan dilakukan secara intensif setelah laporan penusukan diterima. Petugas melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi mata untuk mengumpulkan keterangan.
Berbagai keterangan dan bukti yang dikumpulkan mengarah kepada MY sebagai pelaku. Informasi tentang rencana pelarian MY ke luar kota menjadi kunci keberhasilan penangkapan.
Polisi menemukan senjata tajam yang dibuang MY ke laut. Meskipun pelaku berusaha menghilangkan barang bukti, upaya polisi berhasil mengungkap kasus penusukan tersebut.
Kasus penusukan ini menambah catatan kasus kriminal di Jakarta Utara. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan kepada korban dan keluarganya. Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menyelesaikan konflik dengan cara damai dan menghindari kekerasan. Penyelesaian masalah melalui jalur hukum yang tepat akan lebih efektif dan meminimalisir dampak negatif.