Periode pelaporan diri bagi peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025 Tahap 2 telah dibuka. Proses ini berlangsung dari tanggal 17 Juli hingga 26 Juli 2025. Para guru yang berhasil lolos seleksi diwajibkan mengunggah berbagai dokumen penting, termasuk pas foto, melalui laman resmi LPTK atau portal ppg.simpkb.id.
Salah satu persyaratan utama yang sering menimbulkan kendala adalah pengunggahan pas foto. Untuk memastikan proses berjalan lancar, pahami dengan baik ketentuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Ketentuan Unggah Pas Foto PPG 2025 Tahap 2
Pas foto merupakan komponen penting dalam proses lapor diri PPG Tahap 2. Pastikan foto Anda memenuhi semua persyaratan agar proses unggah berjalan lancar. Berikut detail ketentuannya, mengacu pada pedoman dari FKIP Universitas Mahasaraswati Denpasar:
Pertama, latar belakang foto harus berwarna merah. Foto hitam putih tidak akan diterima.
Kedua, kualitas foto harus tinggi, tajam, dan tidak buram. Hindari menggunakan foto hasil jepretan ponsel. Sebaiknya gunakan kamera profesional atau studio foto untuk hasil terbaik.
Ketiga, ukuran foto harus 4×6 cm. Pastikan proporsi foto sesuai standar formal.
Keempat, format file yang diizinkan hanya JPG atau PNG, dengan ukuran maksimal 1 MB. File yang melebihi batas ukuran akan ditolak sistem.
Kelima, gunakan pakaian formal. Aturan berpakaian berbeda antara pria dan wanita. Untuk pria, berjas formal gelap (hitam), berdasi hitam panjang, kemeja putih, tanpa peci. Wanita menggunakan jas formal/blazer hitam, kemeja putih, dan dasi hitam panjang. Jika berhijab, jilbab yang digunakan harus hitam polos.
Dokumen Wajib Selain Pas Foto
Selain pas foto, sejumlah dokumen lain juga wajib diunggah. Pastikan semua dokumen sudah dipersiapkan sebelum memulai proses unggah.
Dokumen tersebut harus diunggah sesuai dengan penempatan LPTK yang tertera di akun SIMPKB masing-masing. Berikut daftar lengkapnya:
- Pakta Integritas
- Biodata Mahasiswa (format PD DIKTI)
- Ijazah S1 atau D-IV yang telah dilegalisir (scan)
- Transkrip Nilai (S1 atau D-IV) (scan)
- KTP atau SIM yang masih berlaku (scan)
- Pas Foto Berwarna 4×6 cm (scan, sesuai ketentuan)
- Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK) dari kepolisian
- Surat Bebas NAPZA dari RSUD/Puskesmas/Kepolisian/BNN
- NPWP (jika ada) (scan)
Panduan dan Imbauan Penting
Proses unggah dokumen dilakukan secara daring melalui ppg.simpkb.id. Login menggunakan akun SIMPKB Anda.
Jangan menunda proses unggah. Batas waktu lapor diri hanya 10 hari. Kesalahan dalam format, ukuran file, atau kelengkapan berkas dapat mengakibatkan gugurnya registrasi.
Lakukan pengecekan dan verifikasi berkas sebelum diunggah. Setelah unggah, simpan bukti lapor diri sebagai arsip.
Semoga informasi ini membantu para guru dalam mempersiapkan proses lapor diri PPG 2025 Tahap 2. Ketelitian dan persiapan yang matang akan memastikan kelancaran proses seleksi dan langkah selanjutnya menuju jenjang karir yang lebih baik.