Pengusaha dan investor asal Bali, Sergey Solonin, resmi mengakuisisi lahan yang sebelumnya dikenal sebagai ParQ Ubud. Akuisisi ini telah diselesaikan sesuai peraturan hukum Indonesia dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah.
Penutupan ParQ Ubud menandai berakhirnya periode kontroversi dan membuka jalan bagi pengembangan baru yang lebih bertanggung jawab secara hukum dan budaya. Komitmen kuat terhadap pelestarian budaya Bali menjadi fokus utama pengembangan selanjutnya.
Akuisisi ParQ Ubud dan Visi Pengembangan Baru
Sergey Solonin menegaskan komitmennya untuk mengembangkan Bali selaras dengan pelestarian budaya lokal. Pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi investor serta komunitas setempat menjadi prioritas utama.
Akuisisi ini merupakan langkah awal dalam mewujudkan visi tersebut. Solonin menekankan pentingnya pembangunan yang bertanggung jawab dan inklusif di Bali.
Prioritas lain adalah memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan lapangan kerja bagi pekerja lokal, bahkan perluasannya. ParQ Ubud dianggap sebagai aset komunitas setempat, sehingga manfaatnya harus dirasakan oleh penduduk lokal.
Tahap pengembangan selanjutnya akan fokus pada inklusivitas budaya, kepekaan lingkungan, transparansi hukum, dan kolaborasi komunitas. Tujuan jangka panjangnya adalah menciptakan model investasi yang bertanggung jawab dan inklusif di Bali.
Informasi lebih lanjut akan diumumkan dalam beberapa minggu mendatang melalui kolaborasi dengan tokoh masyarakat, pelaku budaya, dan pemerintah setempat.
Penutupan ParQ Ubud oleh Pemkab Gianyar
ParQ Ubud, yang juga dikenal sebagai “Kampung Rusia”, sebelumnya ditutup oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar pada 20 Januari 2025. Penutupan ini dilakukan karena dianggap melanggar beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.
Penutupan berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025, yang memerintahkan pemilik untuk menutup usahanya. Surat Perintah Bupati Gianyar Nomor 300/0189/POLDAM juga dikeluarkan untuk pengawasan dan pengamanan proses penutupan.
Pelanggaran yang terjadi meliputi pasal 19 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, menjelaskan penutupan dilakukan sesuai hukum yang berlaku dan telah melalui berbagai tahapan. Proses penutupan ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Video penutupan oleh Satpol PP Gianyar beredar di media sosial, dan dilaporkan sempat terjadi kericuhan. Pihak pengelola diduga mencoba menghalangi petugas.
Kontroversi dan Reaksi Publik
Penutupan ParQ Ubud telah menimbulkan kontroversi sejak November 2024, saat Pemkab Gianyar melakukan penutupan sementara. Pihak pengelola belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan hingga awal 2025.
Proses penutupan diwarnai adu argumen antara pihak pengelola dan petugas Pemkab Gianyar. Namun, tim gabungan tetap menjalankan tugasnya dengan pengamanan ketat.
Berbagai komentar bermunculan di media sosial. Beberapa warganet menyoroti tanggung jawab manajemen ParQ Ubud terkait pembangunan dan operasional properti.
Ada pula yang mempertanyakan legalitas ParQ Ubud sejak awal pembangunannya, karena diduga berdiri di lahan sawah yang tidak diperbolehkan untuk bangunan. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian peraturan yang sudah berlangsung lama.
Banyak warganet yang mendukung penutupan tersebut, berharap penutupan ini benar-benar permanen dan bukan sekadar pergantian nama. Sikap tegas terhadap peraturan dan regulasi juga menjadi sorotan.
Kejadian ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan kepatuhan terhadap peraturan daerah dalam pembangunan di Bali. Hal ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, investor dan masyarakat untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi semua pihak.
Semoga akuisisi ini menjadi titik balik bagi pengembangan kawasan tersebut, menuju masa depan yang lebih baik dan selaras dengan nilai-nilai budaya dan hukum di Bali.