Pakar Hukum Pidana: Kasus Inkrah, Pasal Perintangan Tak Logis

Playmaker

Pakar Hukum Pidana: Kasus Inkrah, Pasal Perintangan Tak Logis
Sumber: Liputan6.com

Sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan yang menjerat terdakwa Hasto Kristiyanto menghadirkan perdebatan menarik seputar penerapan Pasal 21 UU Tipikor. Mahrus Ali, ahli hukum pidana dari Universitas Wahid Hasyim Semarang, memberikan kesaksiannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (20/6/2025).

Pertanyaan kunci yang diangkat dalam persidangan adalah mengenai relevansi penggunaan pasal perintangan penyidikan dalam konteks kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, mempertanyakan hal ini dengan mencontohkan beberapa kasus serupa, termasuk kasus Frederich Yunadi dalam perkara Setya Novanto.

Perintangan di Tingkat Penyidikan: Sebuah Pertanyaan Logika

Mahrus Ali menjelaskan bahwa Pasal 21 UU Tipikor secara spesifik mengatur upaya perintangan di tingkat penyidikan. Penerapan pasal tersebut dalam tahap penyelidikan atau bahkan setelah putusan inkrah, menurutnya, tidak masuk akal.

Ia menekankan bahwa jika terjadi perintangan yang signifikan, maka proses hukum tidak akan dapat berjalan sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, penggunaan Pasal 21 pada kasus yang telah inkrah menjadi tidak logis.

Pasal 21 UU Tipikor sendiri berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.”

Dengan demikian, jika penyidikan telah selesai dan menghasilkan putusan inkrah, tidak ada lagi yang dicegah, dirintangi, atau digagalkan.

Batasan Hukum yang Jelas dan Tahap Pro Justicia

Mahrus Ali juga menyoroti kejelasan batasan hukum dalam UU Tipikor. Undang-undang tersebut secara tegas membedakan antara tahap penyidikan dan penyelidikan.

Ia menambahkan bahwa tindakan mencegah sesuatu pada tahap penyelidikan, dengan tujuan mencegah penyidikan, tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

Penyelidikan, menurutnya, belum memasuki tahap pro justitia. Pada tahap ini, aparat penegak hukum masih berupaya mencari bukti adanya dugaan tindak pidana.

Karena pada tahap penyelidikan bukti-bukti belum cukup untuk menjustifikasi penerapan Pasal 21, penerapan pasal tersebut menjadi tidak tepat.

Analisis Kasus Frederich Yunadi dan Implikasinya

Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, menyinggung putusan Mahkamah Agung nomor 3315 Pidsus 2018 terkait Frederich Yunadi. Frederich terbukti menghalangi penyidikan kasus Setya Novanto.

Kasus ini menjadi bahan pertimbangan dalam memahami aplikasi Pasal 21. Namun, Mahrus Ali tetap berpendapat bahwa aplikasi pasal tersebut pada kasus yang telah inkrah menunjukkan adanya ketidaksesuaian hukum.

Perdebatan ini menunjukkan pentingnya pemahaman yang akurat dan interpretasi yang tepat terhadap Pasal 21 UU Tipikor agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum.

Kesimpulannya, kesaksian ahli hukum pidana ini memberikan pandangan kritis mengenai penerapan Pasal 21 UU Tipikor, khususnya dalam konteks kasus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal ini menunjukkan kompleksitas interpretasi hukum dan pentingnya pemahaman yang mendalam terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Popular Post

Pengakuan Mengejutkan Elon Musk: Penyesalan Kritik Keras Trump

Berita

Pengakuan Mengejutkan Elon Musk: Penyesalan Kritik Keras Trump

Mantan penasihat Presiden Donald Trump, Elon Musk, mengungkapkan penyesalannya atas sejumlah kritikan pedas yang dilayangkan terhadap presiden Amerika Serikat tersebut. ...

Reijnders Resmi Gabung Man City: Transfer Gila Musim Panas Ini?

Olahraga

Reijnders Resmi Gabung Man City: Transfer Gila Musim Panas Ini?

Manchester City resmi mengumumkan rekrutan anyar mereka, Tijjani Reijnders. Gelandang berdarah Indonesia ini diboyong dari AC Milan dengan nilai transfer ...

Otomotif

Mobil Listrik Terbaru: Update Harga, Spesifikasi & Review Terlengkap

Pasar mobil listrik di Indonesia semakin ramai dengan kehadiran berbagai merek dan model baru. Salah satu yang dinantikan kedatangannya adalah ...

Energi Terbarukan: Indonesia Raih Untung Fantastis Rp 29,35 Triliun

Eksbis

Energi Terbarukan: Indonesia Raih Untung Fantastis Rp 29,35 Triliun

Indonesia memiliki potensi ekonomi yang signifikan dari pengembangan energi terbarukan, mencapai US$ 1,8 miliar atau sekitar Rp 29,35 triliun (kurs ...

Harga Harley-Davidson Terjangkau? Motor Impian Kini Lebih Dekat

Otomotif

Harga Harley-Davidson Terjangkau? Motor Impian Kini Lebih Dekat

Penggemar motor gede (moge) di Indonesia tentu sudah tak sabar menantikan kehadiran Harley-Davidson X350. Motor ini, yang sebelumnya hanya diluncurkan ...

Rahasia Kecepatan Alex Marquez: Bebas Bayang-Bayang Marc Marquez?

Olahraga

Rahasia Kecepatan Alex Marquez: Bebas Bayang-Bayang Marc Marquez?

Alex Marquez tengah menikmati musim terbaiknya di MotoGP. Konsistensi penampilannya membawanya bersaing ketat di papan atas klasemen. Keberhasilannya ini menarik ...