Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 23 Juni 2025. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris, pada Jumat, 20 Juni 2025.
Panggilan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Nadiem akan diperiksa sebagai saksi. Hotman Paris sendiri enggan berkomentar lebih lanjut mengenai persiapan kliennya.
Nadiem Makarim Akan Diperiksa Sebagai Saksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan surat panggilan telah dikirimkan kepada Nadiem pada Selasa, 17 Juni 2025.
Pemeriksaan akan berfokus pada peran Nadiem sebagai menteri yang bertanggung jawab atas program tersebut, termasuk pengawasan pengadaan barang.
Kehadiran Nadiem dianggap krusial untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun. Keterangannya sangat penting mengingat besarnya anggaran yang terlibat.
Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Digitalisasi
Kejagung sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019-2023.
Penyidik telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 20 Mei 2025. Dugaan persekongkolan jahat antar pihak untuk mengarahkan penggunaan Chromebook menjadi fokus penyelidikan.
Pihak-pihak yang terlibat diduga sengaja mengarahkan tim teknis untuk membuat kajian yang menguntungkan penggunaan Chromebook, meskipun uji coba sebelumnya menunjukkan hasil yang tidak efektif.
Hal ini dianggap merugikan negara karena Chromebook dinilai kurang tepat mengingat infrastruktur internet di Indonesia yang belum merata.
Uji Coba Chromebook yang Tidak Efektif dan Anggaran Fantastis
Uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook pada 2019 terbukti tidak efektif. Namun, proyek pengadaan tetap dilanjutkan.
Total anggaran yang digelontorkan mencapai lebih dari Rp9,9 triliun, terdiri dari dana satuan pendidikan dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan pada 21 Mei 2025 setelah menaikkan status perkara ke penyidikan.
Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2. Dokumen dan barang bukti elektronik disita dari kediaman dua Stafsus Nadiem Makarim.
Perkembangan Penanganan Kasus
Kasus ini sebelumnya juga ditangani oleh Kejati Lampung dan KPK.
Penyidik Kejagung akan menelaah perkembangan penanganan perkara di instansi lain. Besarnya anggaran yang mencapai hampir Rp10 triliun menjadi perhatian utama dalam penyelidikan ini.
Kesimpulannya, kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini terus bergulir. Pemeriksaan Nadiem Makarim sebagai saksi diharapkan dapat memperjelas dugaan penyimpangan yang terjadi dan mengungkap aktor intelektual di baliknya. Proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk memastikan keadilan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung, dengan mempertimbangkan hasil penyelidikan dari KPK dan Kejati Lampung, diharapkan akan menghasilkan kesimpulan yang komprehensif dan objektif.