Grovee.co.id , Jakarta – Pemerintah Jepang resmi mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh wisatawan asing membayar pajak kunjungan sebesar sekitar Rp325.000 mulai Juli 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi untuk mengelola lonjakan wisatawan internasional yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.
Lonjakan Turis Picu Kebijakan Baru
Sejak pembukaan kembali perbatasan pasca pandemi, Tokyo, Osaka, dan Kyoto mengalami lonjakan jumlah turis yang signifikan. Pemerintah menilai perlu adanya regulasi tambahan untuk menjaga kualitas destinasi wisata sekaligus meningkatkan infrastruktur.
Pajak sebesar 3.000 yen (sekitar Rp325 ribu) ini akan dikenakan kepada wisatawan asing saat memasuki wilayah Jepang, baik melalui bandara maupun pelabuhan internasional.
Tujuan Pajak Wisata Jepang
Menurut otoritas pariwisata setempat, dana dari pajak ini akan digunakan untuk:
- Meningkatkan fasilitas umum di destinasi wisata
- Mengurangi dampak overtourism
- Menjaga kebersihan dan kelestarian budaya
- Mengembangkan transportasi ramah wisatawan
Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan pengalaman yang lebih nyaman bagi wisatawan.
Dampak Bagi Wisatawan Indonesia
Bagi wisatawan asal Indonesia, kebijakan ini berarti adanya tambahan biaya perjalanan. Namun, banyak agen perjalanan menilai biaya tersebut masih tergolong wajar dibandingkan fasilitas yang ditawarkan di Jepang.
“Dengan kualitas layanan di Jepang, tambahan biaya ini tidak akan terlalu membebani wisatawan,” ujar salah satu agen travel di Indonesia.
Tren Global Pajak Turis
Jepang bukan satu-satunya negara yang menerapkan pajak turis. Sejumlah destinasi populer di Eropa dan Asia juga telah lebih dulu memberlakukan kebijakan serupa untuk mengontrol jumlah pengunjung dan meningkatkan pendapatan negara.
Tips Hemat Liburan ke Jepang 2026
Agar tetap hemat meski ada pajak baru, berikut beberapa tips:
- Pesan tiket jauh hari
- Gunakan transportasi umum seperti JR Pass
- Pilih penginapan budget-friendly
- Manfaatkan promo maskapai dan hotel
Kesimpulan
Penerapan pajak turis Rp325 ribu oleh Jepang mulai Juli 2026 menjadi langkah strategis dalam menghadapi lonjakan wisatawan global. Meski menambah biaya perjalanan, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kualitas pariwisata Jepang agar tetap menjadi destinasi favorit dunia.





