Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2023 tengah menjadi sorotan. Dugaan korupsi ini melibatkan sejumlah mantan staf khusus dan tenaga teknis di kementerian yang kala itu dipimpin oleh Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyidikan dan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus ini. Nilai kerugian negara masih dalam perhitungan, meskipun anggaran pengadaan Chromebook mencapai angka fantastis, yaitu Rp 9,982 triliun.
Kejagung telah menggeledah kediaman Ibrahim Arief (IA), mantan staf khusus dan tenaga teknis Kemendikbud Ristek. Penggeledahan tersebut menghasilkan sejumlah barang bukti elektronik.
Sebelumnya, apartemen dua mantan staf khusus Mendikbud, Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani (FH), juga telah digeledah.
Memahami Chromebook dalam Pusaran Korupsi
Chromebook, secara fisik, menyerupai laptop konvensional. Perbedaan utamanya terletak pada sistem operasi yang digunakan.
Chromebook menggunakan Chrome OS buatan Google, sebuah sistem operasi ringan yang dirancang untuk aktivitas berbasis web.
Ketergantungannya pada browser Chrome menjadikannya sangat bergantung pada koneksi internet. Kecepatan akses dan kemudahan penggunaan menjadi daya tariknya.
Namun, kemampuannya dalam menjalankan aplikasi berat dan multitasking relatif terbatas. Kompatibilitas software-nya pun lebih terfokus pada aplikasi berbasis web.
Spesifikasi Chromebook umumnya lebih rendah daripada laptop konvensional. Hal ini disesuaikan dengan kebutuhan Chrome OS yang lebih ringan.
Kapasitas penyimpanan lokalnya juga relatif kecil, sehingga Chromebook lebih mengandalkan penyimpanan berbasis cloud seperti Google Drive.
Inilah yang menjadi salah satu titik krusial dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan staf khusus Nadiem Makarim.
Tanggapan Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi
Nadiem Makarim telah memberikan klarifikasi terkait dugaan korupsi Chromebook di masa kepemimpinannya. Ia membantah terlibat dalam korupsi.
Nadiem menjelaskan bahwa Kemendikbud Ristek di bawah kepemimpinannya telah melakukan pengadaan 1,1 juta laptop, modem 3G, dan proyektor untuk lebih dari 77.000 sekolah dalam empat tahun.
Pengadaan ini, menurutnya, sangat penting terutama selama pandemi Covid-19 untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Nadiem menegaskan kesiapannya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Ia menyatakan tidak menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apa pun.
Proses pengadaan Chromebook, kata Nadiem, dilakukan secara terbuka melalui e-purchasing dan sistem e-katalog LKPP.
Ia juga melibatkan Kejaksaan dan KPPU untuk memastikan proses pengadaan berjalan aman dan sesuai peraturan.
Proses Hukum dan Investigasi yang Berjalan
Proses hukum terkait kasus dugaan korupsi Chromebook masih terus berjalan. Kejagung masih melakukan investigasi untuk mengungkap seluruh fakta dan menetapkan tersangka lain.
Masyarakat berharap proses hukum ini berjalan transparan dan akuntabel. Pengungkapan kasus ini menjadi penting untuk mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang.
Total anggaran yang mencapai Rp 9,982 triliun tentu menjadi perhatian publik. Perlu kejelasan terkait penggunaan anggaran tersebut dan pertanggungjawabannya.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menjadi pembelajaran berharga bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci penting dalam pengelolaan keuangan negara.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola pemerintahan yang baik. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintahan menjadi kunci untuk mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa depan. Semoga proses hukum yang sedang berjalan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak.