Advokat Marcella Santoso membantah telah membuat konten negatif terkait Revisi Undang-Undang TNI dan isu “Indonesia Gelap”. Bantahan ini disampaikannya usai menjalani pemeriksaan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Marcella secara tegas menyatakan tidak terlibat dalam pembuatan konten tersebut. Ia mengulang pernyataan tersebut beberapa kali kepada wartawan.
Bantahan Marcella Terhadap Tuduhan Konten Negatif
Saat ditanya mengenai video permintaan maaf yang diputar Kejaksaan Agung dalam jumpa pers, Marcella memilih untuk tidak memberikan komentar. Ia juga enggan menjawab pertanyaan tentang kemungkinan adanya paksaan dalam pembuatan video tersebut.
Namun, Marcella tidak membantah menyebarkan narasi negatif terkait institusi Kejaksaan dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia hanya berfokus pada penyangkalan keterlibatannya dalam konten RUU TNI.
Klarifikasi dan Permintaan Maaf Marcella
Sebelumnya, Marcella telah menyampaikan permintaan maaf atas penyebaran narasi negatif. Permintaan maaf ini disampaikan melalui video yang diputar Kejaksaan Agung.
Dalam video tersebut, Marcella mengakui telah menyebarkan konten negatif yang tidak berhubungan dengan penanganan perkara di Kejaksaan Agung. Ia menyatakan penyesalannya atas tindakan tersebut.
Konten negatif tersebut, menurut Marcella, antara lain menyangkut isu kehidupan pribadi Jaksa Agung, Jampidsus, Dirdik, dan bahkan Presiden Prabowo Subianto, termasuk petisi RUU TNI dan isu “Indonesia Gelap”.
Marcella menekankan bahwa ia tidak membenci Kejaksaan Agung atau pemerintahan Presiden Prabowo. Ia bahkan mengaku kagum dengan semangat penegakan hukum Kejaksaan.
Peran Marcella dalam Kasus Lain
Marcella Santoso merupakan pengacara tersangka korporasi dalam kasus korupsi ekspor CPO. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan beberapa kasus lain yang ditangani Kejaksaan Agung, termasuk kasus timah, impor gula, dan ekspor bahan baku minyak goreng.
Terbaru, Marcella juga ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Kasus-kasus ini menunjukkan rangkaian panjang keterlibatannya dalam berbagai permasalahan hukum.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan permintaan maaf Marcella disampaikan secara sukarela. Ia menegaskan tidak ada paksaan dalam proses tersebut.
Qohar menjelaskan bahwa Marcella terlibat dalam pembuatan konten negatif dengan pihak ketiga, yaitu tersangka Tian Bachtiar (Direktur JakTV) dan M Adhiya Muzakki (yang menggerakkan 150 buzzer).
Meskipun Qohar mengaku tidak mengetahui secara pasti peran Marcella dalam gerakan penolakan RUU TNI dan isu “Indonesia Gelap”, adanya bukti elektronik menunjukkan keterlibatannya dalam penyebaran narasi negatif pada berbagai isu.
Keterlibatannya dalam penyebaran narasi negatif terkait Kejaksaan Agung, menurut Qohar, menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah pemeriksaan, Marcella meninggalkan gedung Kejaksaan Agung tanpa memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media. Kasus ini masih terus berlanjut dan akan terus diusut tuntas oleh pihak berwenang.
Pernyataan Marcella yang membantah sebagian tuduhan, dan pengakuannya dalam video permintaan maaf, menunjukkan kompleksitas kasus ini dan perlunya penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta yang ada.