Perubahan kebijakan bagasi gratis Lion Air akan berlaku efektif mulai 17 Juli 2025. Aturan baru ini membatasi bagasi gratis untuk setiap penumpang domestik dan internasional maksimal 10 kilogram. Keputusan ini diambil untuk meningkatkan efisiensi operasional dan menyesuaikan diri dengan tren perjalanan terkini.
Lion Air menjelaskan bahwa perubahan ini dimaksudkan untuk menyederhanakan proses check-in dan pengambilan bagasi. Mereka menekankan bahwa perubahan ini tidak mengurangi esensi layanan dasar yang diberikan kepada penumpang.
Kebijakan Bagasi Baru Lion Air: 10 Kg untuk Penerbangan Domestik dan Internasional
Mulai 17 Juli 2025, setiap penumpang Lion Air hanya akan mendapatkan jatah bagasi tercatat (free baggage allowance/FBA) sebesar 10 kilogram. Kebijakan ini berlaku untuk semua penerbangan domestik dan internasional. Penumpang yang telah membeli atau menukar tiket sebelum tanggal tersebut masih akan mendapatkan jatah bagasi sesuai dengan ketentuan lama, yaitu 15-20 kilogram tergantung rute penerbangan.
Jatah bagasi kabin tetap dipertahankan sebesar 7 kilogram per orang. Hal ini untuk memastikan kenyamanan penumpang dalam membawa barang-barang penting yang dibutuhkan selama perjalanan. Lion Air tetap berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi para penumpangnya, meskipun dengan batasan bagasi baru ini.
Dampak Perubahan Kebijakan terhadap Penumpang
Perubahan kebijakan ini tentu akan berdampak bagi penumpang yang terbiasa membawa barang bawaan lebih dari 10 kilogram. Bagi penumpang yang membawa barang lebih dari kuota, tersedia pilihan untuk membeli bagasi tambahan atau *Pre Paid Baggage*.
Layanan *Pre Paid Baggage* menawarkan harga yang lebih hemat jika dibeli sebelum keberangkatan. Pembelian dapat dilakukan melalui situs resmi Lion Air (www.lionair.co.id) maupun aplikasi BookCabin. Ini memberikan fleksibilitas bagi penumpang untuk mengatur bagasi sesuai kebutuhan.
Alasan di Balik Perubahan dan Kesimpulan
Lion Air beralasan bahwa perubahan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara. Peraturan tersebut memberikan fleksibilitas kepada maskapai berbiaya rendah (LCC) untuk menetapkan kebijakan bagasi, termasuk kemungkinan menetapkan bagasi tercatat nol kilogram.
Meskipun memiliki fleksibilitas tersebut, Lion Air tetap memberikan jatah bagasi gratis 10 kilogram dan 7 kilogram bagasi kabin, sebagai komitmen untuk kenyamanan penumpang. Lion Air juga berharap kebijakan ini dapat mendorong penggunaan layanan kargo Lion Air, terutama bagi UMKM yang ingin mendistribusikan produknya ke berbagai wilayah di Indonesia. Secara keseluruhan, perubahan ini menunjukkan upaya Lion Air untuk meningkatkan efisiensi operasional sambil tetap memperhatikan kenyamanan penumpang. Penggunaan layanan *Pre Paid Baggage* menjadi solusi praktis bagi penumpang yang membutuhkan bagasi tambahan.