Idul Adha 2025 di Maroko akan terasa berbeda. Negara kerajaan di Afrika Utara ini mengambil keputusan kontroversial dengan meniadakan penyembelihan hewan kurban. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan kondisi ekonomi dan krisis iklim yang semakin mengkhawatirkan.
Pengumuman resmi disampaikan awal Mei 2025 oleh Menteri Wakaf dan Urusan Islam, Ahmed Toufiq, atas perintah Raja Mohammed VI. Keputusan ini sebenarnya telah diutarakan oleh Raja sejak Februari 2025.
Krisis Iklim dan Kekurangan Stok Hewan Ternak
Penyebab utama pembatalan kurban Idul Adha adalah penurunan drastis jumlah ternak akibat kekeringan yang berkepanjangan. Krisis iklim telah mempengaruhi ketersediaan sumber daya alam, termasuk pakan ternak.
Pemerintah Maroko beralasan bahwa keputusan ini bertujuan untuk melindungi populasi ternak yang tersisa dan menjaga keberlanjutan sektor pertanian. Langkah ini juga dinilai perlu untuk menghemat sumber daya alam di tengah krisis iklim.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap keputusan ini, pemerintah mengerahkan unit keamanan dan inspeksi khusus untuk mengawasi pasar dan jalur transportasi hewan ternak. Pemerintah daerah juga diberikan wewenang untuk menindak tegas pelanggaran, termasuk mengenakan denda dan menyita hewan ternak.
Dampak Ekonomi dan Kontroversi Kebijakan
Keputusan ini menimbulkan reaksi beragam. Abdel Fattah Ammar, kepala Kamar Pertanian di Casablanca, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak ekonomi bagi peternak Maroko.
Banyak peternak mengandalkan Idul Adha untuk menutup kerugian akibat kekeringan. Ammar mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali keputusan ini dan melakukan dialog dengan para petani.
Kontroversi juga muncul dari kalangan ahli hukum. Mereka menjelaskan bahwa arahan pemerintah merupakan rekomendasi, bukan larangan yang mengikat secara hukum. Ritual Idul Adha, menurut mereka, belum dibatalkan secara resmi.
Pengacara Choaib Lamsahal, kepala Pusat Kesadaran Hukum Maroko, menekankan bahwa arahan umum pemerintah tidak otomatis menjadi hukuman tanpa landasan hukum yang jelas.
Pendapat Ulama dan Pemahaman Keagamaan
Di sisi lain, sejumlah ulama dan pakar agama menyambut baik arahan Raja Mohammed VI. Mereka berpendapat bahwa keputusan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip Islam yang mengedepankan belas kasih, fleksibilitas, dan kebaikan umum.
Mohammed Labiti, seorang ahli fikih, menjelaskan bahwa penangguhan ibadah kurban tidak mengurangi makna keagamaan Idul Adha. Idul Adha tetap menjadi hari raya penting, hanya ritual kurbannya saja yang ditangguhkan.
Meskipun kontroversial, keputusan pemerintah Maroko untuk meniadakan penyembelihan hewan kurban Idul Adha 2025 mencerminkan kompleksitas tantangan yang dihadapi negara tersebut dalam menghadapi krisis iklim dan dampaknya terhadap perekonomian. Perdebatan yang muncul menunjukkan perlunya keseimbangan antara aspek keagamaan, ekonomi, dan kelestarian lingkungan.
Ke depan, pemerintah diharapkan mampu mencari solusi yang lebih komprehensif untuk mengatasi masalah tersebut, termasuk memberikan kompensasi yang adil bagi para peternak yang terdampak kebijakan ini.