Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) baru-baru ini memangkas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi 4,00 persen. Langkah ini diprediksi akan berdampak pada penurunan bunga kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun, proses penyesuaiannya diperkirakan tidak akan terjadi secara instan.
Para ahli memperkirakan dampak penurunan tersebut baru akan terasa antara akhir tahun 2025 atau awal tahun 2026. Perubahan ini mencerminkan tren penurunan suku bunga simpanan yang sudah terjadi di industri perbankan.
Pemangkasan TBP LPS: Kebijakan Berorientasi Masa Lalu
Kepala Ekonom Permata Bank, Josua Pardede, menilai pemangkasan TBP LPS sebagai kebijakan “backward looking”. Artinya, kebijakan ini lebih merupakan cerminan dari tren penurunan suku bunga yang telah berlangsung, bukan sebagai pemicu utama perubahan.
Kebijakan ini berbeda dengan kebijakan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) yang bersifat “forward looking” atau berorientasi ke masa depan. BI Rate lebih sering digunakan sebagai alat untuk mendorong perubahan suku bunga di pasar.
Dampak Penurunan TBP Terhadap Bunga Kredit
Penurunan TBP tidak akan langsung berdampak pada penurunan bunga kredit. Penyesuaian bunga kredit akan terjadi secara bertahap.
Namun, pemangkasan TBP ini memberikan sinyal kuat kepada perbankan untuk menyesuaikan suku bunga simpanan, khususnya deposito. Penurunan biaya dana (cost of fund) inilah yang akan membuka ruang bagi penurunan bunga kredit.
Josua menambahkan bahwa transmisi penurunan suku bunga ke kredit biasanya memakan waktu 2-3 kuartal setelah perubahan struktur dana perbankan terlihat signifikan. Oleh karena itu, penurunan bunga kredit, termasuk KPR, diperkirakan tidak akan terjadi dalam waktu dekat.
Tren Penurunan Bunga Simpanan dan Proyeksi Penurunan Bunga KPR
Data terbaru menunjukkan tren penurunan suku bunga simpanan berjangka, terutama untuk jangka waktu 1 dan 3 bulan. Ini sejalan dengan penurunan suku bunga acuan BI yang telah mencapai 5,50 persen.
Meskipun demikian, penurunan bunga kredit dan KPR biasanya memerlukan waktu lebih lama untuk beradaptasi. Hal ini karena mekanisme penyesuaian suku bunga di perbankan yang kompleks dan memerlukan beberapa kuartal untuk beradaptasi.
Secara historis, penurunan TBP diikuti oleh penyesuaian bunga simpanan secara perlahan, yang kemudian memengaruhi Net Interest Margin (NIM) perbankan. Jika kondisi likuiditas dan risiko kredit tetap terjaga, bank akan terdorong menurunkan bunga kredit untuk meningkatkan pertumbuhan pinjaman, terutama KPR.
Dengan demikian, penurunan suku bunga KPR secara luas diprediksi baru akan terasa pada kuartal IV 2025 atau awal 2026. Hal ini memerlukan waktu bagi perbankan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan kondisi pasar dan biaya dana.
Kesimpulannya, meskipun pemangkasan TBP oleh LPS merupakan langkah signifikan, dampaknya terhadap penurunan bunga kredit dan KPR tidak akan langsung terlihat. Dibutuhkan waktu beberapa kuartal untuk melihat efek penuh dari kebijakan ini, dan diperkirakan penurunan yang signifikan baru akan terjadi pada akhir 2025 atau awal 2026.