Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja, Andrew Pascalis Adjiputro, pada Rabu, 25 Juni 2024. Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas APA,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis. Belum diketahui secara pasti keterlibatan Andrew dalam kasus ini. KPK biasanya akan memberikan informasi lebih detail setelah pemeriksaan selesai.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari PT Pintu Kemana Saja terkait pemeriksaan tersebut. PT Pintu Kemana Saja, atau PINTU, adalah perusahaan Pedagang Aset Keuangan Digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan ini berlokasi di Trinity Tower, Jakarta Selatan, dan tergabung dalam PT Central Finansial X (CFX) dan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI).
Sepanjang proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah aset, termasuk lima kendaraan mewah (dua Lexus, satu Maybach, satu Alphard, dan satu Xpander), senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32, serta rumah dan tanah di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Pengungkapan aset-aset ini menunjukkan besarnya dugaan kerugian negara dalam kasus ini.
KPK sebelumnya telah membantarkan penahanan Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara Group, setelah pemeriksaan pada 11 Juni 2024. Keputusan pembantaran penahanan tersebut diambil setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Adjie.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka: Adjie (pemilik PT Jembatan Nusantara Group), Ira Puspadewi (Direktur Utama PT ASDP), Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang), dan Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP). Keempat tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Keempat tersangka mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan penetapan tersangka oleh KPK. Namun, permohonan praperadilan mereka ditolak hakim tunggal. Penolakan ini menunjukkan kekuatan bukti yang dimiliki KPK dalam kasus ini.
Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP pada Februari 2022 dengan nilai Rp1,3 triliun diduga terdapat kejanggalan. Akuisisi tersebut membuat PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara dan 53 kapal yang dikelolanya. Besarnya nilai transaksi ini menjadi salah satu fokus investigasi KPK.
Perlu ditekankan bahwa pemeriksaan terhadap Andrew Pascalis Adjiputro merupakan bagian penting dari proses penyidikan. Hasil pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain dan memperjelas kronologi dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara. Proses hukum akan terus berjalan hingga terungkapnya seluruh fakta dan keadilan ditegakkan.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap transaksi-transaksi besar di BUMN. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mencegah terjadinya korupsi dan memastikan penggunaan dana negara sesuai dengan peruntukannya. Publik perlu terus memantau perkembangan kasus ini agar proses penegakan hukum berjalan adil dan transparan.
Investigasi mendalam terhadap peran PT Pintu Kemana Saja dalam kasus ini juga sangat penting. Apakah PT Pintu Kemana Saja terlibat dalam aliran dana atau memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka? Jawaban pertanyaan ini akan menjadi poin penting untuk melengkapi investigasi dan mengungkap kebenaran yang sesungguhnya.
Kesimpulannya, kasus dugaan korupsi ini merupakan kasus yang kompleks dan melibatkan berbagai pihak. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan menghasilkan putusan yang adil serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.