Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguak kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) di Lampung. Penyidik KPK mendalami berbagai aspek, termasuk komunikasi internal perusahaan yang terlibat dalam proyek ambisius ini. Proses pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor infrastruktur.
Pengusutan yang dilakukan KPK menyentuh berbagai lapisan manajemen perusahaan. Hal ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap seluruh aktor yang terlibat dalam kasus ini.
Pengusutan Komunikasi Internal PT Hutama Karya
Pemeriksaan terhadap Mukhammad Taufiq, anggota Komisaris PT Hutama Karya (HK) periode 2018-2019, menjadi titik penting dalam investigasi KPK. Taufiq diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 13 Juni 2025.
Penyidik KPK memfokuskan pemeriksaan pada korespondensi dan komunikasi antara direktur dan komisaris PT HK terkait rencana pembelian lahan JTTS di Lampung. Hal ini bertujuan untuk mengungkap kemungkinan adanya kesepakatan atau arahan yang menyimpang dari prosedur pengadaan lahan yang sah.
Tersangka dan Aset yang Disita
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bintang Perbowo (mantan Direktur Utama PT HK), M. Rizal Sutjipto (mantan Kepala Divisi di PT HK), dan Iskandar Zulkarnaen (Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya/STJ). Ketiga tersangka dijerat dengan berbagai pasal terkait tindak pidana korupsi.
Sejak memulai penyidikan pada 13 Maret 2024, KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus korupsi JTTS. Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara.
Pada 30 April 2025, KPK menyita 65 lahan milik petani di Kalianda, Lampung Selatan. Penyitaan ini menunjukkan skala besar dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan.
Selanjutnya, pada 6 Mei 2025, KPK kembali menyita 13 bidang tanah di Lampung Selatan dan satu bidang tanah di Tangerang Selatan. Penyitaan aset terus berlanjut sebagai bagian dari proses hukum.
Puncaknya, pada 10 Juni 2025, KPK menyita satu unit apartemen senilai sekitar Rp500 juta di Tangerang Selatan. Apartemen ini diduga dibeli dengan uang hasil korupsi proyek JTTS.
Dampak dan Implikasi Kasus Korupsi JTTS
Kasus korupsi JTTS ini menimbulkan dampak yang luas, tidak hanya pada kerugian keuangan negara, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap proyek-proyek infrastruktur pemerintah. Kejadian ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek-proyek besar.
Skala penyitaan aset yang dilakukan KPK menunjukkan besarnya kerugian negara akibat korupsi dalam proyek JTTS. Hal ini menjadi peringatan keras bagi para pihak yang terlibat dalam pengadaan proyek pemerintah agar selalu mematuhi aturan dan hukum yang berlaku.
Investigasi KPK yang menyeluruh diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Pentingnya pengawasan yang ketat dan implementasi sistem antikorupsi yang efektif menjadi kunci utama dalam pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan bebas korupsi.
Keberhasilan KPK dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti nyata komitmen dalam memberantas korupsi di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek infrastruktur ke depannya sangat penting untuk menjamin keberlangsungan pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan rakyat. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak dan mendorong terciptanya sistem pemerintahan yang bersih dan akuntabel.