Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp17 miliar terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Satu tersangka penyelenggara negara telah ditetapkan, namun identitasnya belum diungkap ke publik. Penyidik KPK mendalami kasus ini secara intensif.
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi kunci. Pada Selasa, 24 Juni 2025, Dyastasita Widya Budi (PPK Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen MPR RI Tahun 2020) dan Joni Jondriman (Kepala UKPBJ Setjen MPR Tahun 2020) memberikan kesaksian. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik menggali informasi terkait pengadaan barang dan jasa pada periode terjadinya dugaan penerimaan gratifikasi tersebut. “Saksi hadir. Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang-jasa, pada saat tempus penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” ujar Budi Prasetyo.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa Cucu Riwayati (Pejabat PBJ Pengiriman dan Penggandaan Setjen MPR RI Tahun 2020-2021) dan Fahmi Idris (POKJA-UKPBJ Setjen MPR Tahun 2020). Kesaksian mereka memberikan gambaran lebih lengkap mengenai proses pengadaan barang dan jasa di MPR. KPK sedang menghitung dan mendalami berbagai informasi terkait pengadaan yang berhubungan dengan dugaan penerimaan gratifikasi tersebut. “Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi, pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut,” tambah Budi Prasetyo.
Budi Prasetyo menekankan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan meminta publik bersabar. Informasi lengkap mengenai konstruksi perkara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab akan diumumkan KPK setelah penyelidikan selesai. “Tentu setelah lengkap, KPK akan sampaikan secara utuh baik konstruksi perkaranya maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” jelasnya.
Menanggapi kasus ini, Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah, menyatakan bahwa kasus dugaan gratifikasi tersebut tidak melibatkan pimpinan MPR baik periode 2019-2024 maupun 2024-2029. MPR, menurut Siti Fauziah, menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. MPR juga berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan. “MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Siti Fauziah.
Detail Kasus Dugaan Gratifikasi di MPR
Kasus ini berfokus pada dugaan penerimaan gratifikasi yang mencapai Rp17 miliar. Jumlah tersebut menunjukkan skala besarnya dugaan korupsi yang terjadi. Besarnya angka ini mengindikasikan potensi kerugian negara yang signifikan, yang perlu diusut tuntas oleh KPK.
Penyelidikan KPK menyasar pada proses pengadaan barang dan jasa di MPR. Proses pengadaan ini menjadi titik krusial dalam kasus ini, karena diduga menjadi jalur masuknya gratifikasi. KPK akan menyelidiki apakah terdapat kejanggalan dalam proses tender, pelaksanaan proyek, atau pembayaran yang dilakukan.
Peran saksi-saksi yang diperiksa KPK, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), sangat penting. Mereka memiliki akses langsung ke informasi dan dokumen terkait proses pengadaan. Kesaksian mereka diharapkan dapat mengungkap alur penerimaan gratifikasi dan pihak-pihak yang terlibat.
Langkah Selanjutnya KPK
KPK akan terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Proses ini mungkin akan memakan waktu, mengingat kompleksitas kasus dan jumlah informasi yang harus diproses. KPK perlu memastikan semua bukti terhimpun secara lengkap dan akurat untuk membangun konstruksi perkara yang solid.
Setelah penyelidikan rampung, KPK akan menetapkan tersangka dan kemungkinan akan melakukan proses penetapan tersangka lebih lanjut jika ditemukan bukti-bukti baru. Setelahnya, akan berlanjut ke tahap penyidikan dan penuntutan. Publik perlu menunggu proses hukum ini berjalan sesuai prosedur dan tanpa tekanan dari pihak manapun. Keadilan harus ditegakkan dan koruptor harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Transparansi dalam proses hukum sangat penting. KPK diharapkan memberikan informasi secara berkala kepada publik, agar masyarakat mengetahui perkembangan kasus ini. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi penyelenggara negara agar senantiasa menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugasnya.
Kesimpulannya, kasus dugaan gratifikasi di MPR ini merupakan kasus penting yang perlu diusut tuntas. KPK diharapkan dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap seluruh fakta dan membawa para pelaku ke meja hijau.