Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menjalin kerja sama dengan empat operator telekomunikasi besar di Indonesia: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XL Axiata Tbk. Kerja sama ini difokuskan pada peningkatan penegakan hukum melalui pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi.
Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menjelaskan bahwa kerja sama ini sangat krusial dan mendesak. Hal ini karena akan membantu Kejagung memperoleh informasi yang kredibel dan akurat (A1) untuk mendukung proses penegakan hukum.
Kerja sama ini mencakup berbagai aspek, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi, serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi. Informasi ini akan sangat berharga dalam berbagai kasus hukum yang ditangani oleh Kejagung.
Manfaat Kerja Sama Kejagung dan Operator Telekomunikasi
Reda Manthovani menekankan pentingnya kerja sama ini dalam konteks pengumpulan data untuk analisis dan pengolahan informasi yang dibutuhkan oleh Kejagung. “Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” ujarnya.
Salah satu manfaat praktis dari kerja sama ini adalah mempermudah pencarian buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO). Data yang akurat dan terverifikasi akan sangat membantu dalam melacak keberadaan para buronan tersebut.
Selain itu, data yang dikumpulkan dapat dianalisis secara mendalam untuk mengungkap berbagai kasus kejahatan. Informasi yang terperinci akan memberikan gambaran yang lebih lengkap dan akurat, sehingga memudahkan proses penyelidikan dan penyidikan.
Landasan Hukum Kerja Sama
Reda Manthovani juga menyatakan bahwa kerja sama ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Pasal 30B dalam UU tersebut mengatur otoritas bidang intelijen Kejaksaan dalam menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.
Dengan demikian, kerja sama ini memiliki landasan hukum yang kuat dan terintegrasi dengan sistem penegakan hukum di Indonesia. Hal ini memastikan bahwa proses pengumpulan dan penggunaan data dilakukan secara legal dan bertanggung jawab.
Implikasi dan Potensi Kerja Sama
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia. Akses terhadap data telekomunikasi yang terintegrasi dan terverifikasi akan memberikan Kejagung keunggulan dalam menangani berbagai kasus kejahatan, termasuk kejahatan yang melibatkan teknologi informasi.
Namun, penting untuk juga mempertimbangkan aspek privasi dan perlindungan data pribadi. Kerja sama ini harus dijalankan dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang berlaku dan memastikan bahwa hak-hak asasi warga negara tetap terlindungi. Mekanisme pengawasan yang ketat perlu diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan data.
Secara keseluruhan, kerja sama antara Kejagung dan operator telekomunikasi ini merupakan langkah maju dalam upaya meningkatkan penegakan hukum di Indonesia. Namun, perlu diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat untuk memastikan bahwa prosesnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia.
Kejagung optimis bahwa kolaborasi ini akan memberikan manfaat besar bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia. Dengan akses yang lebih baik terhadap data dan informasi, Kejagung diharapkan dapat lebih efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Kesimpulannya, kerja sama ini menandai sebuah babak baru dalam penegakan hukum di Indonesia, yang mengandalkan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Namun, implementasinya perlu dikawal ketat agar tidak menimbulkan permasalahan baru terkait privasi dan perlindungan data.