Badan Pusat Statistik (BPS) dan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sepakat untuk melakukan pendataan penduduk di IKN mulai tahun 2025. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa, 3 Juni 2025. Langkah ini dianggap krusial untuk pengembangan IKN yang terencana dan berkelanjutan.
Pendataan penduduk ini akan menjadi dasar penting bagi berbagai perencanaan di IKN. Data yang akurat dan komprehensif akan sangat membantu dalam pengambilan kebijakan, baik di bidang sosial maupun ekonomi.
Pendataan Penduduk IKN: Cakupan dan Tujuan
BPS akan melakukan pendataan penduduk di IKN yang meliputi 55 desa dan 726 Satuan Lingkungan Setempat (SLS) setingkat RT.
Wilayah pendataan tersebar di 6 kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara dan 2 kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Batas wilayah yang pasti akan ditentukan bersama Otorita IKN.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa data kependudukan ini akan menjadi kerangka sampel untuk survei-survei selanjutnya.
Data tersebut juga akan menjadi dasar penyusunan indikator sosial dan ekonomi untuk perencanaan wilayah, pengelolaan migrasi, serta penyediaan layanan publik di IKN.
Peran BPS dan Otorita IKN dalam Kolaborasi
Dalam kolaborasi ini, BPS berperan sebagai pelaku utama pendataan penduduk IKN.
Sementara itu, Otorita IKN akan bertindak sebagai mitra kerja dan pengguna data yang dihasilkan oleh BPS.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyatakan rasa terima kasih atas kerjasama ini. Data primer yang akurat akan sangat membantu dalam pengambilan kebijakan di IKN.
Kerjasama ini menunjukan komitmen bersama untuk membangun IKN secara terencana dan berbasis data yang handal.
Kebutuhan Data Statistik untuk Pembangunan IKN
MoU ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan data statistik yang akurat dan mutakhir di wilayah IKN.
Wilayah administratif IKN saat ini masih mencakup sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian dan pembaruan dalam sistem statistik nasional untuk mengakomodasi perkembangan IKN.
Data statistik yang lengkap dan terpercaya akan menjadi landasan penting dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan IKN di masa mendatang.
Data ini akan memastikan pembangunan IKN berjalan efisien dan efektif serta dapat memenuhi kebutuhan penduduknya.
Dengan adanya pendataan penduduk ini, diharapkan IKN dapat berkembang menjadi kota yang modern, terencana, dan berkelanjutan. Data yang dihasilkan akan menjadi aset berharga dalam pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan IKN di masa depan. Kerja sama antara BPS dan Otorita IKN ini menjadi contoh sinergi antar lembaga pemerintah dalam mendukung pembangunan nasional.