Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 menetapkan standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2026, termasuk alokasi biaya penginapan bagi para pejabat negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri. Aturan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini menimbulkan perhatian publik, khususnya terkait besaran biaya penginapan yang terbilang cukup tinggi, terutama di DKI Jakarta.
Di Ibukota, pejabat setingkat Menteri atau Wakil Menteri hingga Eselon I dapat mengklaim biaya penginapan hingga Rp 9,3 juta per malam. Angka ini memungkinkan mereka untuk menginap di hotel bintang lima dengan tipe kamar suite yang mewah dan luas.
Biaya Penginapan Dinas: Jakarta Termahal
Berdasarkan PMK tersebut, DKI Jakarta memiliki besaran biaya penginapan tertinggi untuk perjalanan dinas PNS. Untuk pejabat setingkat Menteri/Wakil Menteri/Eselon I, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 9.331.000 per malam.
Bandingkan dengan hotel-hotel mewah di kawasan SCBD yang menawarkan kamar per malam di kisaran Rp 8 jutaan. Bahkan, hotel di bilangan Bundaran HI dengan kamar suite seluas hampir 100 meter persegi masih dibanderol sekitar Rp 6 jutaan. Artinya, masih terdapat sisa anggaran dari jatah yang diberikan.
Rincian Biaya Penginapan di Berbagai Provinsi
Besaran biaya penginapan untuk perjalanan dinas bervariasi tergantung provinsi dan level jabatan. Selain DKI Jakarta, beberapa provinsi lain juga memiliki biaya yang relatif tinggi.
Berikut rincian biaya penginapan tertinggi untuk beberapa provinsi berdasarkan PMK tersebut:
- DKI Jakarta: Menteri/Wakil Menteri/Eselon I: Rp 9.331.000; Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.084.000; Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.062.000; Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 730.000.
- Bali: Menteri/Wakil Menteri/Eselon I: Rp 7.328.000; Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.433.000; Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.754.000; Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 1.138.000.
- Sumatera Selatan: Menteri/Wakil Menteri/Eselon I: Rp 6.298.000; Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 3.134.000; Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.966.000; Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 861.000.
- Kepulauan Riau: Menteri/Wakil Menteri/Eselon I: Rp 6.177.000; Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.481.000; Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.388.000; Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 792.000.
- Jawa Tengah: Menteri/Wakil Menteri/Eselon I: Rp 6.129.000; Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.138.000; Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.286.000; Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 810.000.
Potensi Penghematan dan Transparansi
Besaran biaya penginapan yang cukup signifikan ini menimbulkan pertanyaan mengenai potensi penghematan dan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.
Mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang ketat perlu diterapkan untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai dengan aturan dan kebutuhan riil. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Ke depannya, perlu dikaji ulang apakah besaran biaya yang ditetapkan sudah sesuai dengan prinsip efisiensi dan efektivitas. Studi komparatif dengan standar biaya penginapan di negara lain juga bisa dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif.
Dengan transparansi dan pengawasan yang ketat, diharapkan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dapat dioptimalkan tanpa mengorbankan kualitas dan kenyamanan para pejabat selama menjalankan tugas negara.