Harga emas Antam mengalami penurunan signifikan hari ini, Sabtu, 7 Juni 2025. Harga emas 24 karat turun drastis sebesar Rp 25.000 per gram, mencapai Rp 1.904.000 per gram. Penurunan ini cukup mengejutkan setelah sebelumnya harga emas sempat berada di level yang lebih tinggi.
Sebelumnya, pada Kamis, 5 Juni 2025, harga emas Antam berada di angka Rp 1.938.000 per gram. Kemudian, harga turun tipis sebesar Rp 9.000 per gram pada Jumat, 6 Juni 2025, menjadi Rp 1.929.000 per gram.
Penurunan Harga Emas Antam: Analisis Pergerakan Harga
Penurunan harga emas Antam hari ini merupakan koreksi yang cukup dalam jika dibandingkan dengan pergerakan harga beberapa hari terakhir. Fluktuasi harga dalam sepekan terakhir berada di rentang Rp 1.888.000 hingga Rp 1.929.000 per gram.
Harga emas juga mengalami fluktuasi yang cukup signifikan dalam sebulan terakhir. Rentang harga emas Antam dalam sebulan terakhir tercatat antara Rp 1.866.000 hingga Rp 1.953.000 per gram. Faktor-faktor ekonomi global dan pasar internasional seringkali menjadi penyebab fluktuasi ini.
Rincian Harga Emas Antam Berbagai Ukuran
Berikut rincian harga emas Antam untuk berbagai ukuran gram, berlaku pada Sabtu, 7 Juni 2025:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.002.000
- Harga emas 1 gram: Rp 1.904.000
- Harga emas 2 gram: Rp 3.748.000
- Harga emas 3 gram: Rp 5.597.000
- Harga emas 5 gram: Rp 9.295.000
- Harga emas 10 gram: Rp 18.535.000
- Harga emas 25 gram: Rp 46.212.000
- Harga emas 50 gram: Rp 92.345.000
- Harga emas 100 gram: Rp 184.612.000
- Harga emas 250 gram: Rp 461.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp 922.320.000
- Harga emas 1.000 gram (1 kg): Rp 1.844.600.000
Harga-harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan fluktuasi pasar. Selalu cek informasi terkini sebelum melakukan transaksi.
Pajak dan Buyback Emas Antam
Harga buyback emas Antam juga mengalami penurunan sebesar Rp 25.000 per gram, menjadi Rp 1.748.000 per gram. Harga buyback merupakan harga yang diberikan Antam jika Anda ingin menjual kembali emas batangan mereka.
Pembelian emas batangan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Besaran PPh 22 yang dikenakan adalah 0,9%. Namun, Anda dapat memperoleh potongan pajak menjadi 0,45% dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Perlu diingat bahwa informasi harga emas ini berlaku pada tanggal 7 Juni 2025. Fluktuasi pasar dapat menyebabkan perubahan harga setiap saat. Selalu perhatikan informasi resmi dari PT Antam Tbk untuk mendapatkan data terkini sebelum melakukan transaksi jual beli emas. Memahami pergerakan harga dan kebijakan pajak akan membantu Anda dalam pengambilan keputusan investasi yang bijak.