Partai Hanura menyatakan kesiapannya untuk memberikan dukungan hukum kepada Ketua DPD Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya. Bambang Raya baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi. Langkah ini menunjukkan komitmen Partai Hanura untuk membela kadernya yang menghadapi proses hukum.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Ham dan Advokasi Rakyat Partai Hanura, Adil Supatra Akbar, menyampaikan pernyataan resmi terkait hal ini. Partai Hanura akan segera membentuk tim hukum untuk mendampingi Bambang Raya.
Hanura Siapkan Tim Hukum untuk Bela Bambang Raya
Adil Supatra Akbar menegaskan bahwa Partai Hanura akan segera menyiapkan tim hukum untuk membela Bambang Raya. Tim ini akan bertugas untuk mendampingi Bambang Raya selama proses hukum berlangsung di Polda Jawa Tengah. Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan tertulis pada Minggu, 8 Juni 2025.
Partai Hanura juga menekankan komitmennya terhadap norma agama, sosial, dan budaya yang berlaku di masyarakat. Hal ini penting untuk diingat di tengah kasus yang sedang dihadapi oleh Bambang Raya.
Partai Hanura juga menyampaikan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya berharap semua pihak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (“Presumption of Innocence”).
Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran UU Pornografi
Polda Jawa Tengah menjerat Bambang Raya dengan Pasal 30 junto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan.
Kasus ini bermula dari penggerebekan tempat hiburan malam Mansion Executive Karaoke di Semarang pada akhir Februari 2025. Tempat hiburan ini diduga dimiliki oleh Bambang Raya.
Penggerebekan dilakukan oleh tim Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Hasil penggerebekan tersebut menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Bambang Raya.
Bantahan Bambang Raya dan Tanggung Jawab Operasional
Bambang Raya sendiri telah menyatakan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menganggap penetapan tersebut sebagai fitnah dan menyatakan tidak mengetahui adanya praktik striptis di tempat tersebut.
Bambang Raya menjelaskan bahwa ia hanya sebagai pemilik gedung dan izin karaoke. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab operasional sepenuhnya berada di tangan pihak lain yang telah terikat perjanjian.
Ia berargumen bahwa jika memang ditemukan pelanggaran pornografi, maka pihak yang bertanggung jawab atas operasional tempat tersebutlah yang harus diproses secara hukum. Bambang Raya berharap agar hal ini menjadi pertimbangan dalam proses hukum yang berjalan.
Kesimpulannya, kasus ini masih dalam proses hukum dan Partai Hanura telah menyatakan komitmennya untuk memberikan bantuan hukum kepada Bambang Raya. Pernyataan Bambang Raya yang membantah keterlibatannya juga menjadi poin penting yang perlu diperhatikan dalam perkembangan kasus ini. Proses hukum akan menentukan nasib Bambang Raya selanjutnya. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh publik dan diharapkan dapat berjalan adil dan transparan.