Polisi menggerebek arena judi sabung ayam di Dusun Kotakan, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Jawa Timur, Minggu (22/6/2025). Penggerebekan ini merupakan respons atas laporan warga yang merasa terganggu aktivitas perjudian tersebut. Tiga pelaku berhasil ditangkap dan sejumlah barang bukti diamankan.
Keberhasilan penggerebekan ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat. Langkah cepat dan responsif atas laporan warga menjadi kunci keberhasilan operasi ini.
Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Situbondo
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo, Polda Jawa Timur, berhasil menangkap tiga pelaku judi sabung ayam. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang merasa resah.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa operasi penggerebekan dilakukan langsung setelah menerima laporan masyarakat. Tim langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan.
Tersangka dan Barang Bukti yang Diamankan
Tiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial M (54), IS (24), dan MS (41). Mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain uang tunai Rp 5.400.000, enam ekor ayam aduan, dua buah jam dinding, buku catatan transaksi, dua buah galangan, dua buah alas karpet, dan lima unit sepeda motor.
Sebanyak belasan orang lainnya berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang berhasil kabur.
Imbauan Kepolisian dan Tindak Lanjut Kasus
AKP Agung Hartawan mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk tindak kriminal dan gangguan ketertiban. Polres Situbondo berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat.
Polisi menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Masyarakat dapat melaporkan kejadian serupa melalui call center 110.
Ketiga tersangka terancam hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 10 juta sesuai dengan Pasal 303 KUHP. Proses hukum akan terus berjalan dan polisi akan berupaya maksimal untuk mengungkap jaringan pelaku judi sabung ayam tersebut.
Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat kepolisian dalam memberantas perjudian dan menciptakan Situbondo yang aman dan tertib. Keberhasilan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku judi sabung ayam lainnya.
Pentingnya kerjasama antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban menjadi hal yang sangat krusial. Dengan adanya laporan dan informasi dari masyarakat, pihak kepolisian dapat bertindak cepat dan tepat dalam menangani berbagai permasalahan kejahatan.